Unsur rekayasa dalam kasus korupsi Hambalang yang melibatkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sudah terendus sejak awal.
Demikian disampaikan Firman Wijaya selaku kuasa hukum Anas Urbaningrum dalam diskusi bertajuk 'Eksaminasi Vonis Anas Urbaningrum' yang digelar Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (Kahmi) di kantornya, Jalan Turi I, Blok S, Jakarta, Selasa (30/9).
"Keluarnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) awal mas Anas itulah mulanya saya mencium kasus itu dimulai," katanya.
Gong penghukuman terhadap Anas bermula saat bocornya Sprindik Komisi Pemberantasan Korupsi dan ramai diberitakan ke publik.
"Selanjutnya masuk pada pasal-pasal yang membingungkan (dalam tuntutan)," beber Firman.
Menyoal eksaminasi atau pemeriksaan terhadap putusan pengadilan Anas, Firman mengaku cara tersebut dimungkinkan dalam rangka menganalisis kembali vonis majelis hakim. Sebab, putusan hakim pada tingkat pertama dinilai keluar dari asas keadilan masyarakat.
"Memang prosesnya kasus mas Anas sejak awal kita anggap bermasalah," tegas Firman.
Diketahui, pada 24 September lalu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Anas terbukti melakukan tindak pidana korupsi, terkait penerimaan gratifikasi dan pencucian uang.
Hakim menjatuhkan vonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan penjara. Serta diminta membayar uang pengganti Rp 57 miliar. Atas vonis tersebut, Anas Urbanigrum beserta kuasa hukum berencana bakal mengajukan banding.
[dem]