Berita

Hukum

Penghukuman Anas Urbaningrum Sejak Sprindik KPK Bocor

SELASA, 30 SEPTEMBER 2014 | 16:52 WIB | LAPORAN:

Unsur rekayasa dalam kasus korupsi Hambalang yang melibatkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sudah terendus sejak awal.

Demikian disampaikan Firman Wijaya selaku kuasa hukum Anas Urbaningrum dalam diskusi bertajuk 'Eksaminasi Vonis Anas Urbaningrum' yang digelar Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (Kahmi) di kantornya, Jalan Turi I, Blok S, Jakarta, Selasa (30/9).

"Keluarnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) awal mas Anas itulah mulanya saya mencium kasus itu dimulai," katanya.


Gong penghukuman terhadap Anas bermula saat bocornya Sprindik Komisi Pemberantasan Korupsi dan ramai diberitakan ke publik.

"Selanjutnya masuk pada pasal-pasal yang membingungkan (dalam tuntutan)," beber Firman.

Menyoal eksaminasi atau pemeriksaan terhadap putusan pengadilan Anas, Firman mengaku cara tersebut dimungkinkan dalam rangka menganalisis kembali vonis majelis hakim. Sebab, putusan hakim pada tingkat pertama dinilai keluar dari asas keadilan masyarakat.

"Memang prosesnya kasus mas Anas sejak awal kita anggap bermasalah," tegas Firman.

Diketahui, pada 24 September lalu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Anas terbukti melakukan tindak pidana korupsi, terkait penerimaan gratifikasi dan pencucian uang.

Hakim menjatuhkan vonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan penjara. Serta diminta membayar uang pengganti Rp 57 miliar. Atas vonis tersebut, Anas Urbanigrum beserta kuasa hukum berencana bakal mengajukan banding.[dem]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya