Berita

sby/net

Konsultasi SBY Ganggu Independensi MK

SELASA, 30 SEPTEMBER 2014 | 12:04 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Keinginan Presiden SBY untuk tidak mengesahkan atau tidak menandatangani UU Pilkada merupakan tindakan yang sama sekali tidak memiliki dampak hukum terhadap keabsahan undang-undang itu.

Pasal 20 ayat (5) UUD 1945 menentukan bahwa sebuah RUU yang telah disetujui bersama tetapi tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu 30 hari sejak persetujuan bersama itu akan tetap sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.

Demikian disampaikan peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Rizky Argama. Sementara itu, ungkap Rizky, tindakan konsultasi Presiden SBY kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) juga telah mencederai prinsip independensi hakim yang diatur dalam Bangalore Principles of Judicial Conduct, yang merupakan acuan kode etik bagi hakim di seluruh dunia, termasuk hakim konstitusi.


"Permintaan konsultasi oleh Presiden SBY itu dapat dinilai telah mengganggu independensi MK sebagai lembaga peradilan. Sebagai pemegang kekuasaan yudikatif, MK harus menjaga kemandiriannya serta harus bebas dari pengaruh cabang kekuasaan eksekutif dan legislatif," ungkap Rizky beberapa saat lalu (Selasa, 30/9).

Selain itu, lanjutnya, konsultasi antara Presiden dan MK juga memiliki potensi konflik kepentingan mengingat Presiden dapat menjadi pihak dalam perkara sengketa kewenangan lembaga negara dan pemakzulan di MK. Terlebih lagi, dalam konteks UU Pilkada, undang-undang ini jelas dapat menjadi objek permohonan pengujian di MK.

Dalam struktur ketatanegaraan, Rizky menambahkan, MK juga tidak memiliki peran sebagai penasihat Presiden untuk masalah apapun. Dalam hal kebutuhan pertimbangan atas suatu permasalahan dalam bidang hukum, Presiden memiliki ruang untuk meminta pertimbangan Mahkamah Agung sebagaimana diatur dalam Pasal 37 UU 14/1985 tentang Mahkamah Agung.

"Selain itu, Presiden juga dimungkinkan untuk mengonsultasikan permasalahan hukum dengan jajaran di bawahnya, yakni Dewan Pertimbangan Presiden ataupun Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia," demikian Rizky. [ysa]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Pantura Jawa Penyumbang 23-27 Persen PDB Nasional

Senin, 04 Mei 2026 | 16:19

Dari Riau, Menteri LH Dorong Green Policing Go Nasional

Senin, 04 Mei 2026 | 16:18

Purbaya Jawab Santai Sambil 'Geal-Geol' Diisukan Ambruk dan Mau Dipecat

Senin, 04 Mei 2026 | 16:05

Maritim Indonesia di Persimpangan AI

Senin, 04 Mei 2026 | 15:34

BPJS Kesehatan Siap Bangun Kantor Layanan di IKN

Senin, 04 Mei 2026 | 15:32

Imigrasi Tangkap WNA Terlibat Prostitusi Online di Bali

Senin, 04 Mei 2026 | 15:27

Keberpihakan Prabowo ke Ojol Perkuat Keadilan Ekonomi

Senin, 04 Mei 2026 | 15:26

Ade Kunang dan Sang Ayah Didakwa Terima Suap Rp12,4 Miliar

Senin, 04 Mei 2026 | 15:17

Giant Sea Wall Pantura Digarap 20 Tahun, Libatkan Investor dan 23 Kementerian

Senin, 04 Mei 2026 | 14:50

OPEC+ Umumkan Kenaikan Produksi Setelah Ditinggal UEA

Senin, 04 Mei 2026 | 14:45

Selengkapnya