. Bekas Deputi Teknik Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) Ramadhani Ismy didakwa memperkaya diri, pihak lain, dan korporasi proyek pembangunan Dermaga Sabang pada Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang tahun 2006-2011. Bahkan, PT Nindya Karya juga disebut diuntungkan atas perbuatannya.
Begitu isi surat dakwaan Jaksa KPK terhadap Ramadhani Ismy yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/9). Dalam dakwaan, Ismy disebut memperkaya PT Nindya Karya sebesar Rp 44,681 miliar.
"Terdakwa memperkaya korporasi yakni Nindya Karya," kata jaksa KPK Fitroh Rohcahyanto saat membacakan surat dakwaan Ismy.
Selain PT Nindya Karya, perbuatan Ismy juga menguntungkan PT Tuah Sejati (Rp 49,908 miliar), PT Budi Perkasa Alam (Rp 14,304 miliar), PT Swarna Baja Pacific (Rp 1,757 miliar) serta pihak-pihak lainnya sebesar Rp 129,543 miliar.
Untuk pihak lain, Ismy memperkaya Zainuddin Hamid (Rp 7,535 miliar), Ruslan Abdul Gani (Rp 100 juta), Zulkarnaen Nyak Abbas (Rp 100 juta), Ananta Sofwan (Rp 977,729 juta). Untuk diri sendiri, Ismy disebut menguntungkan diri sebesar Rp 3,204 miliar. Ismy juga disebut memperkaya orang lain yakni Heru Sulaksono (Rp 34,055 miliar), T Syaiful Achmad (Rp 7,490 miliar), Sabir Said Rp (12,721 miliar). Memperkaya Bayu Ardhianto (Rp 4,391 miliar), Saiful Ma'ali (Rp 1,229 miliar), Taufik Reza (Rp 1,350 miliar).
"Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pekerjaan pembangunan Dermaga Sabang tahun 2006-2011 secara melawan hukum telah memperkaya diri Rp 3.204.500.000," jelasnya.
Akibat penyimpangan pada proyek ini, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 313,345 miliar. Kerugian ini terjadi karena tiga hal yakni, selisih penerimaan riil dan biaya riil tahun 2006-2011 sebesar Rp 287,270 miliar. Kedua, kekurangan volume terpasang tahun 2006-2011 sebesar Rp 15,912 miliar.
"Ketiga, penggelembungan harga satuan dan volume pada kontrak subkontraktor sebesar Rp 10,162 miliar," bebernya.
Dalam dakwaan, BPKS disebutkan pada tahun 2004 mendapatkan anggaran untuk pembangunan Dermaga Sabang yang bersumber dari APBN. Dimana, Ramadhani ditunjuk sebagai sekretaris panitia pengadaan dengan pimpinan proyek Zulkarnain Nyak Abbas dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pembangunan konstruksi Dermaga Bongkar Sabang.
Kepala BPKS Zubir Sahim sebelum pelaksanaan lelang melakukan kesepakatan dengan Kepala PT Nindya Karya cabang Sumatera Utara dan Aceh Heru Sulaksono agar proyek pembangunan dilaksanakan PT Nindya Karya. Akan tetapi, dilakukan pula kerjasama dalam bentuk joint operation antara PT Nindya Karya dengan perusahaan lokal yaitu PT Tuah Sejati yang kemudian dinamakan Nindya Sejati JO. Zubir Sahim setelah JO terbentuk memerintahkan Zulkarnaen Nyak Abbas untuk memenangkan Nindya Sejati JO dalam proses pelelangan.
"Kemudian Zulkarnaen Nyak Abbas meminta Nindya Sejati JO memasukkan penawaran dan mencari perusahaan pendamping," ucap jaksa.
Zulkarnaen kemudian memerintahkan Ramadhani duna memenuhi kelengkapan administrasi pelelangan pekerjaan konstruksi Dermaga Bongkar Sabang. Atas perintah tersebut, Ismy membuat kelengkapan administrasi pelelangan dan meminta panitia pengadaan, pihak Nindya Sejati JO dan 4 perusahaan pendamping yakni, PT Pelita Nusa Perkasa, PT Reka Bunga, PT Flamboyan Huma Arya dan PT Bina Pratama Persada menandatangani dokumen pelelangan agar seolah-olah telah dilakukan proses pelelangan.
Lantas, selaku pimpro Zulkarnaen lantas menetapkan Nindya Sejati JO sebagai pemenang lelang pada 8 Juli 2004. Kemudian, Heru Sulaksono bersama Zulkarnaen menandatangani surat perjanjian kerja jasa konstruksi dengan nilai kontrak Rp 7,105 miliar.
Pada 26 Oktober 2004 BPKS kemudian melakukan pembayaran uang muka 20 persen dari nilai kontrak setelah dipotong pajak Rp 1,266 miliar kepada Nindya Sejati JO. Namun pada kenyataannya sampai dengan berakhirnya masa kontrak Nindya Sejati JO tidak melaksanakan pekerjaan sebagaimana dalam kontrak.
Karena bencana tsunami tanggal 26 Desember 2004, proyek ini sempat terhenti. Selanjutnya proyek Dermaga Bongkar Sabang dilanjutkan pada tahun 2006-2011.
Atas dugaan tersebut, Ismy didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Pada dakwaan subsidair, Ramadhani didakwa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.