Berita

Bisnis

Sumatera Persada Duga Konspirasi di Blok West Kampar

SENIN, 29 SEPTEMBER 2014 | 22:55 WIB | LAPORAN:

Pengadilan Tata Usaha Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT. Hartika Gemilang terhadap PT. Sumatera Persada Energi (PT. SPE). Dasar tagihan sebesar Rp 345.000.000 dikabulkan dengan nomor perkara No.42/Pdt.Sus/PKPU/2014/PN.Niaga.Jkt.Pst.

"Tagihan tersebut jauh lebih kecil dibandingkan dengan nilai turn over perusahaan yang merupakan perusahaan minyak nasional di wilayah kerja blok West Kampar," kata Allova Mengko selaku kuasa hukum PT. SPE dalam keterangan kepada redaksi di Jakarta, Senin (29/9).

Allova menjelaskan, sebelum persidangan PKPU, kliennya telah berupaya untuk melunasi tagihan melalui transfer ke rekening PT. Hartika Gemilang, namun akun rekening yang disepakati telah ditutup tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.


Selain itu, PT. SPE juga telah memberikan dua buah cek di dalam persidangan dengan nilai sesuai tagihan yang langsung bisa dicairkan.

"Namun, PT. Hartika Gemilang telah menolak untuk menerima cek tersebut. Bahkan, PT. SPE juga menawarkan pembayaran secara tunai di persidangan," jelas Allova.

Lebih jauh, dia juga mempertanyakan dasar pengangkatan pengurus yang dimohonkan oleh PT. Hartika Gemilang. Di mana tidak sesuai dengan prosedur yang ditetapkan undang-undang.

Sesuai Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, pengurus sebelum diangkat oleh pengadilan harus menyerahkan surat kesediaan dan pernyataan tidak sedang menangani lebih dari tiga perkara serta menyatakan diri independen. Tetapi, hal ini tidak tercantum di dalam putusan pengadilan.

Ditambahkan Allova, dalam proses pendaftaran tagihan oleh para kreditur ke pengurus terdapat beberapa kreditur yang nilai tagihannya fantastis. Salah satu dugaan mark up dengan adanya kreditur yang menagih lebih dari Rp 100 miliar atas barang yang nilai pasarnya hanya Rp 4 miliar.

"Diduga penggelembungan tagihan-tagihan ini untuk kepentingan memenangkan voting mempailitkan PT. Sumatera Persada Energi," katanya.

Karena itu, dia menduga ada pihak-pihak tertentu yang ingin mengambil alih wilayah kerja West Kampar melalui proses PKPU di pengadilan ini.

"Memang tidak dapat dipungkiri bahwa hubungan para pemegang saham antara lain Indra Kartasasmita dan Bambang Wahyudi sedang tidak harmonis," imbuh Allova. [why]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya