Berita

Bisnis

Sumatera Persada Duga Konspirasi di Blok West Kampar

SENIN, 29 SEPTEMBER 2014 | 22:55 WIB | LAPORAN:

Pengadilan Tata Usaha Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT. Hartika Gemilang terhadap PT. Sumatera Persada Energi (PT. SPE). Dasar tagihan sebesar Rp 345.000.000 dikabulkan dengan nomor perkara No.42/Pdt.Sus/PKPU/2014/PN.Niaga.Jkt.Pst.

"Tagihan tersebut jauh lebih kecil dibandingkan dengan nilai turn over perusahaan yang merupakan perusahaan minyak nasional di wilayah kerja blok West Kampar," kata Allova Mengko selaku kuasa hukum PT. SPE dalam keterangan kepada redaksi di Jakarta, Senin (29/9).

Allova menjelaskan, sebelum persidangan PKPU, kliennya telah berupaya untuk melunasi tagihan melalui transfer ke rekening PT. Hartika Gemilang, namun akun rekening yang disepakati telah ditutup tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.


Selain itu, PT. SPE juga telah memberikan dua buah cek di dalam persidangan dengan nilai sesuai tagihan yang langsung bisa dicairkan.

"Namun, PT. Hartika Gemilang telah menolak untuk menerima cek tersebut. Bahkan, PT. SPE juga menawarkan pembayaran secara tunai di persidangan," jelas Allova.

Lebih jauh, dia juga mempertanyakan dasar pengangkatan pengurus yang dimohonkan oleh PT. Hartika Gemilang. Di mana tidak sesuai dengan prosedur yang ditetapkan undang-undang.

Sesuai Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, pengurus sebelum diangkat oleh pengadilan harus menyerahkan surat kesediaan dan pernyataan tidak sedang menangani lebih dari tiga perkara serta menyatakan diri independen. Tetapi, hal ini tidak tercantum di dalam putusan pengadilan.

Ditambahkan Allova, dalam proses pendaftaran tagihan oleh para kreditur ke pengurus terdapat beberapa kreditur yang nilai tagihannya fantastis. Salah satu dugaan mark up dengan adanya kreditur yang menagih lebih dari Rp 100 miliar atas barang yang nilai pasarnya hanya Rp 4 miliar.

"Diduga penggelembungan tagihan-tagihan ini untuk kepentingan memenangkan voting mempailitkan PT. Sumatera Persada Energi," katanya.

Karena itu, dia menduga ada pihak-pihak tertentu yang ingin mengambil alih wilayah kerja West Kampar melalui proses PKPU di pengadilan ini.

"Memang tidak dapat dipungkiri bahwa hubungan para pemegang saham antara lain Indra Kartasasmita dan Bambang Wahyudi sedang tidak harmonis," imbuh Allova. [why]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Siswa Sekolah Rakyat akan Dilatih 1.000 Taruna Akmil

Minggu, 05 Juli 2026 | 18:21

Jokowi Pilih Lampung sebagai Awal Safari karena Tanah Tak Bertuan

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:41

OTT Bupati Langkat Temukan 55 Keping Platinum Senilai Rp40 Miliar Lebih

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:16

Hampir 3.000 Orang Tewas, Venezuela Mulai Hentikan Operasi Pencarian Korban Gempa

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:07

Komedian Narji Bikin Khitanan Massal PSI Diserbu Anak-Anak

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:52

Pemimpin Tertinggi Iran Mojtaba Khamenei Absen di Pemakaman Ayahnya

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:26

Sudah Ada Perpres, Pakar: Promosi LGBT di Medsos Bisa Berujung Pengadilan

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:13

PM Singapura Dijadwalkan Bertemu Presiden Prabowo Besok

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:08

Pemerintah Perkuat Literasi Siber Antisipasi Ancaman AI dan Hoaks

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:01

Daftar Lengkap 16 Negara yang Lolos ke Babak 16 Besar

Minggu, 05 Juli 2026 | 15:55

Selengkapnya