Berita

denny indrayana/net

Hukum

Denny Bantah Diperiksa Penyidik Kejaksaan Agung

SENIN, 29 SEPTEMBER 2014 | 20:22 WIB | LAPORAN:

Meski mendatangi Kejaksaan Agung, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum HAM), Denny Indrayana, mengaku belum menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di kementeriannya, karena penyidik belum menjadwalkan pemeriksaan.

"Saya ulangi supaya lebih jelas komunikasinya tidak perlu menunggu panggilan, saya belum dipanggil, belum ada surat panggilan. Tapi supaya menunjukkan penghormatan saya pada proses ini, ya saya datang saja dulu," ucap Denny di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (29/9).

Setelah menemui penyidik, tutur Denny, akhirnya disepakati bahwa penyidik akan memeriksaanya sebagai saksi pada Jumat lusa (3/9), dan telah disepakati pula waktunya.


"Tadi kami sepakat pemeriksaan akan dilakukan hari Jumat. Insya Allah sudah kami atur waktunya," kata Denny.

Selain penyidik belum menjadwalkan pemeriksaan, kata Denny, hari ini Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memanggilnya untuk mengkaji UU Pilkada yang baru disahkan DPR, Jumat dinihari (26/9).

"Kebetulan saat ini saya sedang diminta presiden untuk mengkaji posisi-posisi hukum yang terkait UU Pilkada yang akan datang. Jadi, nanti saya akan lapor bahan-bahan yang akan saya rapikan di kantor," ucap Denny.

Tadinya, imbuh orang nomor dua di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ini, ia meminta agar penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksanya hari ini.

"Tapi karena tugas dari presiden, jadi insya Allah hari Jumat," kata Denny.

Terkait kasus dugaan korupsi atas penerimaan suap (gratifikasi) di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum HAM ini, penyidik telah menetapkan dua pejabat sebagai tersangka.

Kedua tersangka tersebut masing-masing Nur Ali (NA), Kepala Sub Direktorat Badan Hukum pada Ditjend AHU berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 71/F.2/Fd.1/09/2014, tanggal 9 September 2014.

Kemudian, Lilik Sri Hariyanto (LSH), Direktur Perdata pada Ditjend AHU berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 72/F.2/Fd.1/09/2014, tanggal 9 September 2014. [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya