Berita

anas urbaningrum/net

Hukum

Tidak Mau Kalah, Anas Ikut-ikutan Banding

SENIN, 29 SEPTEMBER 2014 | 20:00 WIB | LAPORAN:

. Anas Urbaningrum tidak mau kalah dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bekas Ketua Umum DPP Partai Demokrat itu juga mengajukan banding atas vonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair tiga bulan kurungan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor.

"Setelah mengkaji dan mempertimbangkan baik mengenai putusan atau pun pertimbangan hukum dalam putusan, maka Mas Anas mengajukan banding," kata anggota tim kuasa hukum Anas, Handika Honggowongso, melalui pesan singkatnya, Senin (29/9).

Honggo mengatakan, banding secara resmi akan didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), esok (Selasa, 29/9). Sementara alasan pokok dari pengajuan banding, yakni pertimbangan hukum yang digunakan hakim tidak adil dan tidak benar.


Adapun hakim menyatakan Anas terbukti melanggar Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu subsider. Anas juga dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sesuai dengan dakwaan kedua.

"Menurut kami tidak benar dan tidak adil karena menggunakan bukti saksi dan surat yang tidak bernilai sebagai alat bukti. Contoh, saksi yang dipakai keterangannya saling kontradiksi jadi tidak ada kesesuaiannya," kritik Honggo.

Alasan lainnya, masih kata dia, pihaknya menilai putusan yang mewajibkan Anas membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 57,59 miliar dan 5,22 juta dollar AS tidak benar secara hukum.

"Karena tidak ada kerugian negara dalam kasus Mas Anas, lagian juga Mas Anas tidak menerima uang sebanyak itu," tambah Honggo.

Terakhir, Honggo juga menilai putusan majelis hakim yang menolak tuntutan pencabutan hak politik Anas sudah tepat.

"Soal pencabutan hak politik, pertimbangan hukumnya sangat bagus. Kami mengapresiasi,” ucap dia.

Seusai pembacaan putusan Anas pada 24 September 2014, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyatakan pihaknya akan mengajukan banding. Menurut Bambang, KPK akan mengajukan banding jika hukuman yang dijatuhkan hakim kurang dari dua per tiga tuntutan jaksa KPK.

Sebelumnya, KPK menuntut Anas dihukum 15 tahun penjara. Jaksa juga menuntut Anas membayar uang pengganti sebesar Rp 94 miliar dan 5,2 juta dollar AS. Alasan lainnya, menurut Bambang, KPK bakal mengajukan banding karena dakwaan kesatu primer dan dakwan ketiga tidak dianggap terbukti oleh majelis hakim. [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya