Berita

ilustrasi/net

Hukum

Penyuap Bupati Biak Numfor Dituntut 4 Tahun Bui

SENIN, 29 SEPTEMBER 2014 | 15:18 WIB | LAPORAN:

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan pidana penjara empat tahun dan pidana denda Rp 150 juta subsidair 3 bulan kurungan atas Direktur PT. Papua Indah Perkasa, Teddy Renyut.

Jaksa menilai Teddy terbukti memberikan suap SGD 100 ribu ke Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk.

Maksud pemberian uang adalah agar Yesaya bisa memuluskan Teddy menangani proyek pembangunan rekonstruksi Talud Abrasi Pantai Kabupaten Biak Numfor di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.


"Menuntut agar majelis hakim pengadilan tindak pidana korusi yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Teddy Renyut telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata Jaksa, Antonius Budi Satria, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (29/9).

Dalam menjatuhkan tuntutannya, Jaksa KPK mempertimbangkan hal-hal memberatkan. Perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah yang sedang giat melakukan pemberantasan korupsi.

"Sedangkan untuk hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan, menunjukkan sikap penyesalan, berterus terang mengakui perbuatan, belum pernah dihukum, dan mempunyai tanggungan seorang istri dan anak yang masih balita," sambung Jaksa Antonius.

Perbuatan Teddy, masih kata Jaksa Antonius, melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Atas tuntutan itu, baik Teddy maupun penasihat hukum akan mengajukan nota pembelaan alias pledoi yang akan dibacakan pada 13 Oktober 2014 mendatang.

"Kami akan mengajukan nota pembelaan, satu dari penasihat hukum dan satu lagi pribadi," kata penasihat hukum Teddy, Effendi Saman. [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya