Berita

pasar hwi lindeteves/net

Ombudsman Dianggap Halangi Revitalisasi Pasar Lindeteves yang Sesuai Hukum

SENIN, 29 SEPTEMBER 2014 | 13:19 WIB | LAPORAN:

Tindakan Ombudsman RI menghalangi rencana revitalisasi Pasar HWI Lindeteves, Hayam Wuruk, Jakarta Barat, dianggap menyalahi aturan. Pasalnya, beberapa tahapan yang dilakukan oleh PD Pasar Jaya selaku pelaksana revitalisasi telah berjalan dan mendapatkan persetujuan dari Gubernur dan Wakil Gubernur DKI.

"Berdasarkan fakta, pelaksanaan revitalisasi di Pasar HWI Linedeteves telah sesuai dengan ketentuan dengan perundangan yang berlaku," ujar Wakil Ketua Badan Advokasi Hukum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi), Rony Hutajulu, kepada wartawan, Senin (29/9).

Kata Rony, dari data yang ia peroleh, 357 pedagang Lindeteves telah setuju rencana revitalisasi itu. Apalagi, dalam Perda 3/2009 tentang pengelolaan pasar yang salah satu isinya yakni revitalisasi harus mendapat persetujuan setidaknya 60 persen dari total  seluruh pedagang existing. Bahkan, 622 tempat usaha, seluruh pedagang yang sepakat dengan ide tersebut telah membayar kewajiban Perpanjangan Hak Pemakaian (PHP) tempat usaha.


Tak hanya itu, dukungan Wakil Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), beberapa waktu lalu yang mempersilakan pedagang HWI Lindeteves menggugat PD Pasar Jaya jika merasa keberatan dengan rencana revitalisasi ini merupakan keputusan tepat.

"Pak Ahok tahu permasalahan di HWI Lindeteves, maka Beliau menantang pedagang yang keberatan direvitalisasi silakan melayangkan gugatan," ucap Rony.

Diberitakan beberapa waktu lalu bahwa Ombudsman Republik Indonesia menilai PD Pasar Jaya telah membangkang terhadap Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2014 terkait dengan harga sewa kios di Pasar Hayam Wuruk Indah Lindeteves. Ombudsman menduga terjadi kongkalikong antara PD Pasar Jaya dengan pihak kontraktor, yang merugikan pedagang pasar dan berdampak pada pendapatan asli daerah. [ald]

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

DPR Minta Pengusaha Klub Malam Jangan Beri Ruang Peredaran Narkoba

Selasa, 09 Juni 2026 | 02:09

Telkom Bersama KIP Dukung Literasi Keterbukaan Informasi Publik

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:45

Buku ‘Presiden Solusi’ Ulas Rekam Jejak Transformasi Prabowo

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:20

Ratifikasi ILO C188 Jangan Ulangi Kesalahan Implementasi MLC 2006

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:01

Miris! Purbaya Belum Siapkan Insentif buat Pedagang Tahu Tempe

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:42

Keanu Bantah Terima Duit Penipuan Jemaah Umrah Hanania

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:16

Ketum PPP Mardiono Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Pemalsuan Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:12

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Bupati Muara Enim Dkk Langsung Digiring ke KPK Usai Terjaring OTT

Senin, 08 Juni 2026 | 23:45

Segel Gerai Tiffany & Co Dibuka Usai Sepakat Bayar Denda Rp97,49 M

Senin, 08 Juni 2026 | 23:16

Selengkapnya