Berita

ilustrasi/net

Hukum

BPKP Tak Punya Legal Audit Kasus Turbine Belawan

SABTU, 27 SEPTEMBER 2014 | 00:38 WIB | LAPORAN:

Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dianggap tidak memiliki legal untuk melakukan audit dalam dugaan korupsi pengadaan Lifetime Extension (LTE) Gas Turbine 2.1 dan 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Belawan.

"BPKP memang bisa melakukan audit, tapi by law. BPKP tidak bisa melakukan audit terhadap lembaga-lembaga di luar pemerintahan," kata Todung Mulya Lubis selaku kuasa hukum terdakwa saat menggelar jumpa pers di kawasan Blok-M, Jakarta, Jumat (26/9).

Menurutnya, yang berhak mengaudit proyek PLN tersebut adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Karena PLN merupakan BUMN yang sudah dikelola terpisah dari lembaga pemerintahan. Dengan demikian menggunakan hasil audit BPKP dalam kasus itu adalah menyalahi konstitusi.


"Kami yakin bahwa pengadaan GT 2.1 dan 2.2 PLTGU Belawan itu sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Tidak ada penyimpangan dan secara faktual ada penghematan yang signifikan," ujar Todung.

Karena itu, lanjut Todung, pihaknya meminta agar majelis hakim Pengadilan Negeri Medan dapat menimbang dengan seksama laporan audit BPKP. Apalagi, laporan tersebut sedang digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta oleh Direktur PT Mapna Indonesia Muhammad Bahalwan dan juga empat terdakwa.

"Kami meminta majelis hakim menimbang dengan cermat dan objektif apakah laporan BPKP mengenai kerugian layak dijadikan sebagai bukti adanya korupsi. Mengingat, laporan tersebut selain menyesatkan juga cacat hukum dan sedang diperkarakan di PTUN," tegasnya.

Todung sendiri merupakan kuasa hukum dari terdakwa Chris Leo Manggala selaku mantan General Manager PT PLN Pembangkit Sumatera Bagian Utara (KITSBU), Rodi Cahyawan selaku karyawan PT PLN pembangkit Sumbagut, Surya Dharma Sinaga selaku Manager sektor Labuan Angin, dan Muhammad Ali selaku karyawan PT PLN pembangkit Sumbagut. [why]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

Matador Pulangkan Belgia di Menit Akhir

Sabtu, 11 Juli 2026 | 04:14

Pengadaan Batu Bara Belum Tentu Penyebab Blackout Sumatera

Sabtu, 11 Juli 2026 | 04:05

Ijazah Asli Jokowi Dipastikan Sama seperti Unggahan Dian Sandi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:45

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Jampidsus Febrie Resmi Mundur

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:23

Antara VAR dan Tuduhan Argentina Anak Emas FIFA

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:02

Pemerintah Dukung Kortastipidkor Usut Tuntas Perkara Korupsi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:35

Pernyataan Febrie Dinilai Upaya Kendalikan Narasi di Tengah Deretan Fakta

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:33

Demo Copot Jampidsus Febrie

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:24

Akademisi University Swedia Teliti Penanggulangan Bencana PMI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:11

Selengkapnya