Berita

ilustrasi/net

Hukum

BPKP Tak Punya Legal Audit Kasus Turbine Belawan

SABTU, 27 SEPTEMBER 2014 | 00:38 WIB | LAPORAN:

Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dianggap tidak memiliki legal untuk melakukan audit dalam dugaan korupsi pengadaan Lifetime Extension (LTE) Gas Turbine 2.1 dan 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Belawan.

"BPKP memang bisa melakukan audit, tapi by law. BPKP tidak bisa melakukan audit terhadap lembaga-lembaga di luar pemerintahan," kata Todung Mulya Lubis selaku kuasa hukum terdakwa saat menggelar jumpa pers di kawasan Blok-M, Jakarta, Jumat (26/9).

Menurutnya, yang berhak mengaudit proyek PLN tersebut adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Karena PLN merupakan BUMN yang sudah dikelola terpisah dari lembaga pemerintahan. Dengan demikian menggunakan hasil audit BPKP dalam kasus itu adalah menyalahi konstitusi.


"Kami yakin bahwa pengadaan GT 2.1 dan 2.2 PLTGU Belawan itu sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Tidak ada penyimpangan dan secara faktual ada penghematan yang signifikan," ujar Todung.

Karena itu, lanjut Todung, pihaknya meminta agar majelis hakim Pengadilan Negeri Medan dapat menimbang dengan seksama laporan audit BPKP. Apalagi, laporan tersebut sedang digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta oleh Direktur PT Mapna Indonesia Muhammad Bahalwan dan juga empat terdakwa.

"Kami meminta majelis hakim menimbang dengan cermat dan objektif apakah laporan BPKP mengenai kerugian layak dijadikan sebagai bukti adanya korupsi. Mengingat, laporan tersebut selain menyesatkan juga cacat hukum dan sedang diperkarakan di PTUN," tegasnya.

Todung sendiri merupakan kuasa hukum dari terdakwa Chris Leo Manggala selaku mantan General Manager PT PLN Pembangkit Sumatera Bagian Utara (KITSBU), Rodi Cahyawan selaku karyawan PT PLN pembangkit Sumbagut, Surya Dharma Sinaga selaku Manager sektor Labuan Angin, dan Muhammad Ali selaku karyawan PT PLN pembangkit Sumbagut. [why]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya