Berita

Hukum

Suap Gubernur Riau Bukan Terkait Kasus Asusila

JUMAT, 26 SEPTEMBER 2014 | 19:36 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Penangkapan dan status tersangka yang dikalungkan kepada Gubernur Riau Annas Maamun tak terkait kasus pelecehan seksual yang tengah ditangani Kepolisian.

"Kasus ini berhubungan dengan proses alih fungsi lahan," ujar Ketua KPK Abraham Samad kepada media di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta (Jumat, 26/9).

Pernyataan Abraham ini membantah pemberitaan media online yang memberitakan suap diterima Annas terkait penanganan kasus asusila. Dalam kasus asusila Annas dilaporkan seorang perempuan guru Bahasa Inggris sebagai pelaku.
Pelapor yang juga korban pencabulan Annas adalah Wide Wirawaty (38), putri tokoh pendidikan Riau dan mantan anggota DPD RI, Soemardi Thaher.

Pelapor yang juga korban pencabulan Annas adalah Wide Wirawaty (38), putri tokoh pendidikan Riau dan mantan anggota DPD RI, Soemardi Thaher.

Dalam laporannya ke penyidik Bareskrim, Wide Wirawaty mengaku dipaksa memegang kelamin Annas setelah membuka resleting celananya. Selain dipaksa memegang kelamin Annas setelah membuka resleting celananya, Wide juga mengaku sebelumnya sempat ditawari uang 10 juta rupiah oleh pelaku.

Wide sendiri memiliki kegiatan di Pemprov Riau antara lain sebagai tutor kepala pada pelatihan bahasa Inggris untuk eselon II dan III di bawah lembaga pendidikan miliknya, "Wide School".

Abraham menjelaskan suap yang diterima Annas berasal dari seorang pengusaha kelapa sawit Gulat Manurung. Gulat memberikan suap agar diberi izin kebun kelapa sawit miliknya seluas 140 hektar yang masuk ke dalam Hutan Tanaman Industri (HTI) menjadi Hutan Peruntukan Lainnya (HPL).

Tim KPK, katanya lagi, berhasil mengamankan alat bukti berupa uang yang diduga sebagai suap saat menangkap Gulat dan Annas di kediamannya di Cibubur, Jakarta Timur, kemarin sore. Uang terdiri dari 156 ribu dolar Singapura dan Rp 500 juta.

Selain izin alih fungsi lahan, kata Abraham, kasus suap yang menjerat Annas juga berkaitan dengan dugaan ijon proyek.

"KPK mensinyalir duit sebagai ijon untuk mendapatkan proyek-proyek yang akan ada di Provinsi Riau," jelas dia.

KPK sudah menetapkan Annas Maamun sebagai tersangka penerima suap dari tersangka Gulat Manurung. Annas dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun Gulat dijerat dengan pasal Pasal 5 ayat 1 a atau b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).[dm]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

KPK Amankan "Surat Tekanan" dari Rumah Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Kamis, 16 April 2026 | 18:15

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Masuk Sidang Terbuka Akhir April

Kamis, 16 April 2026 | 18:09

Emil Dardak Prihatin Tiga Kepala Daerah Jatim Kena OTT KPK

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Pimpinan Ombudsman: Kasus Hery Susanto Terjadi Sebelum Menjabat

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Erick Thohir Bawa Kemenpora Tembus Top 5 Kementerian Kinerja Terbaik

Kamis, 16 April 2026 | 17:40

Puspen TNI Pastikan Sidang Kasus Andrie Yunus Terbuka

Kamis, 16 April 2026 | 17:37

BNPB Catat 23 Bencana dalam Dua Hari

Kamis, 16 April 2026 | 17:28

Fokus pada Inovasi dan Kesejahteraan, Bupati Mimika Raih KWP Award 2026

Kamis, 16 April 2026 | 17:22

Sudewo Ngaku Kangen Warga Pati

Kamis, 16 April 2026 | 17:17

Selengkapnya