Berita

Hukum

Suap Gubernur Riau Bukan Terkait Kasus Asusila

JUMAT, 26 SEPTEMBER 2014 | 19:36 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Penangkapan dan status tersangka yang dikalungkan kepada Gubernur Riau Annas Maamun tak terkait kasus pelecehan seksual yang tengah ditangani Kepolisian.

"Kasus ini berhubungan dengan proses alih fungsi lahan," ujar Ketua KPK Abraham Samad kepada media di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta (Jumat, 26/9).

Pernyataan Abraham ini membantah pemberitaan media online yang memberitakan suap diterima Annas terkait penanganan kasus asusila. Dalam kasus asusila Annas dilaporkan seorang perempuan guru Bahasa Inggris sebagai pelaku.
Pelapor yang juga korban pencabulan Annas adalah Wide Wirawaty (38), putri tokoh pendidikan Riau dan mantan anggota DPD RI, Soemardi Thaher.

Pelapor yang juga korban pencabulan Annas adalah Wide Wirawaty (38), putri tokoh pendidikan Riau dan mantan anggota DPD RI, Soemardi Thaher.

Dalam laporannya ke penyidik Bareskrim, Wide Wirawaty mengaku dipaksa memegang kelamin Annas setelah membuka resleting celananya. Selain dipaksa memegang kelamin Annas setelah membuka resleting celananya, Wide juga mengaku sebelumnya sempat ditawari uang 10 juta rupiah oleh pelaku.

Wide sendiri memiliki kegiatan di Pemprov Riau antara lain sebagai tutor kepala pada pelatihan bahasa Inggris untuk eselon II dan III di bawah lembaga pendidikan miliknya, "Wide School".

Abraham menjelaskan suap yang diterima Annas berasal dari seorang pengusaha kelapa sawit Gulat Manurung. Gulat memberikan suap agar diberi izin kebun kelapa sawit miliknya seluas 140 hektar yang masuk ke dalam Hutan Tanaman Industri (HTI) menjadi Hutan Peruntukan Lainnya (HPL).

Tim KPK, katanya lagi, berhasil mengamankan alat bukti berupa uang yang diduga sebagai suap saat menangkap Gulat dan Annas di kediamannya di Cibubur, Jakarta Timur, kemarin sore. Uang terdiri dari 156 ribu dolar Singapura dan Rp 500 juta.

Selain izin alih fungsi lahan, kata Abraham, kasus suap yang menjerat Annas juga berkaitan dengan dugaan ijon proyek.

"KPK mensinyalir duit sebagai ijon untuk mendapatkan proyek-proyek yang akan ada di Provinsi Riau," jelas dia.

KPK sudah menetapkan Annas Maamun sebagai tersangka penerima suap dari tersangka Gulat Manurung. Annas dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun Gulat dijerat dengan pasal Pasal 5 ayat 1 a atau b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).[dm]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya