Berita

Hukum

Suap Gubernur Riau Bukan Terkait Kasus Asusila

JUMAT, 26 SEPTEMBER 2014 | 19:36 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Penangkapan dan status tersangka yang dikalungkan kepada Gubernur Riau Annas Maamun tak terkait kasus pelecehan seksual yang tengah ditangani Kepolisian.

"Kasus ini berhubungan dengan proses alih fungsi lahan," ujar Ketua KPK Abraham Samad kepada media di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta (Jumat, 26/9).

Pernyataan Abraham ini membantah pemberitaan media online yang memberitakan suap diterima Annas terkait penanganan kasus asusila. Dalam kasus asusila Annas dilaporkan seorang perempuan guru Bahasa Inggris sebagai pelaku.
Pelapor yang juga korban pencabulan Annas adalah Wide Wirawaty (38), putri tokoh pendidikan Riau dan mantan anggota DPD RI, Soemardi Thaher.

Pelapor yang juga korban pencabulan Annas adalah Wide Wirawaty (38), putri tokoh pendidikan Riau dan mantan anggota DPD RI, Soemardi Thaher.

Dalam laporannya ke penyidik Bareskrim, Wide Wirawaty mengaku dipaksa memegang kelamin Annas setelah membuka resleting celananya. Selain dipaksa memegang kelamin Annas setelah membuka resleting celananya, Wide juga mengaku sebelumnya sempat ditawari uang 10 juta rupiah oleh pelaku.

Wide sendiri memiliki kegiatan di Pemprov Riau antara lain sebagai tutor kepala pada pelatihan bahasa Inggris untuk eselon II dan III di bawah lembaga pendidikan miliknya, "Wide School".

Abraham menjelaskan suap yang diterima Annas berasal dari seorang pengusaha kelapa sawit Gulat Manurung. Gulat memberikan suap agar diberi izin kebun kelapa sawit miliknya seluas 140 hektar yang masuk ke dalam Hutan Tanaman Industri (HTI) menjadi Hutan Peruntukan Lainnya (HPL).

Tim KPK, katanya lagi, berhasil mengamankan alat bukti berupa uang yang diduga sebagai suap saat menangkap Gulat dan Annas di kediamannya di Cibubur, Jakarta Timur, kemarin sore. Uang terdiri dari 156 ribu dolar Singapura dan Rp 500 juta.

Selain izin alih fungsi lahan, kata Abraham, kasus suap yang menjerat Annas juga berkaitan dengan dugaan ijon proyek.

"KPK mensinyalir duit sebagai ijon untuk mendapatkan proyek-proyek yang akan ada di Provinsi Riau," jelas dia.

KPK sudah menetapkan Annas Maamun sebagai tersangka penerima suap dari tersangka Gulat Manurung. Annas dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun Gulat dijerat dengan pasal Pasal 5 ayat 1 a atau b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).[dm]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Ironi, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Kasus Narkoba

Jumat, 15 Mei 2026 | 22:14

SOKSI Bangkitkan Program P2KB, Perkuat Kaderisasi dan Konsolidasi Golkar

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:55

Konsultasi Bilateral di Moskow, RI-Rusia Soroti Konflik Timur Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:50

Proyek Coretax DJP Digugat Buntut Aroma Monopoli

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:47

Masalah Etik dan Suap, Menteri PU Panggil Pulang ASN dari Luar Negeri

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:33

Ini Tips Menghitung Komponen Pembayaran Listrik

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:02

Nakba dan Perubahan Politik Regional di Timur Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:57

Mantan Kepala Bakamla Ingatkan Kesiapan Finansial Negara Memodernisasi Alutsista

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:37

Menko Airlangga Bertemu PM Belarus, Ini yang Dibahas

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:36

Pakar: Ibu Kota Negara RI di Jakarta Konstitusional

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:09

Selengkapnya