Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menetapkan Gubernur Riau Annas Maamun sebagai tersangka. Annas dicokok bersama delapan orang lainnya saat tengah bertransaksi suap menyuap di rumah miliknya di Cibubur, Jakarta Timur, kemarin malam.
Kepastian mengenai status tersangka bagi Annas disampaikan Ketua KPK Abraham Samad.
"KPK berhasil mengamankan alat bukti berupa uang, terdiri dari 156 ribu dolar Singapur dan Rp 500 juta. Jumlah keseluruhan alat bukti yang ditemukan, kurang lebih kalau dikurskan ke dalam Indonesia, kurang lebih senilai 2 miliar," dikatakan Abraham ketika jumpa pers di gedung KPK, Jakarta (Jumat, 26/9).
Suap yang diterima Annas berasal dari seorang pengusaha kelapa sawit Gulat Manurung, terkait perizinan lahan hutan dan ijon proyek. Gulat memiliki kebun kelapa sawit seluas 140 hektar yang masuk ke dalam Hutan Tanaman Industri (HTI), dan menginginkan kebun kelapa sawitnya diberikan izin untuk berubah wilayah menjadi Hutan Peruntukan Lainnya (HPL).
Selain Annas, KPK juga menetapkan Gulat Manurung sebagai tersangka. Abraham memastikan KPK menjerqat Annas dengan pasal melanggar pasal 12 a atau 12 b atau pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan tersangka Gelut, yang merupakan pihak pemberi suap, disangkakan pasal melanggar pasal 5 ayat 1 a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
[dem]