Berita

Bisnis

SK Kemenkeu Keliru, Keabsahan Penerimaan Negara Diragukan

KAMIS, 25 SEPTEMBER 2014 | 18:05 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Sebagian penerimaan negara dari pajak dan pendapatan bukan pajak (PNBP) diragukan keabsahannya. Bahkan, hasil pendapatan negara tersebut bisa berkonsekuensi hukum dan berpotensi menuai gugatan.

Indonesia Bureaucracy and Service Watch (IBSW) menemukan, 37 Surat Keputusan (SK) pengangkatan pejabat eselon II, II dan eselon IV di lingkungan Kementerian Keuangan cacat hukum. Sejumlah SK tersebut tidak sah lantaran diterbitkan tanpa rekomendasi sah Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).

SK tersebut juga baru diterbitkan enam bulan sejak pengangkatan pejabat yang besangkutan. Padahal, sejumlah pejabat yang tersebut sudah harus bekerja sejak pengangkatan, termasuk sejumlah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Ditjen Pajak dan Ditjen Bea dan Cukai.


"Sistem hukum di Indonesia tak mengenal asas retroaktif (berlaku surut) baik hukum adminstrasi negara, apalagi hukum pidana. Jadi kalau belum ada SK, pejabat negara yang bersangkutan tidak sah dan apa yang dikerjakannya juga tidak sah, termasuk melakukan penyidikan atau menetapkan ketetapan pajak dan penerimaan lainnya," kata Wakil Ketua Hukum Nasional Frans Hendra Winata kepada wartawan di Jakarta (Kamis, 25/9).

Frans menjelaskan, sekalipun sudah diangkat oleh pejabat yang berwenang seperti Menteri, pajabat yang belum mendapatkan SK pengangkatan, belum bisa melakukan pekerjaan strategis, apalagi terkait dengan penerimaan negara.

"Ini jelas berbahaya karena yang dilakukan pejabat terkait penerimaan negara, rentan menuai gugatan balik," tuturnya.

Ia mengumpamakan, jika sebuah Perseroan Terbatas belum mendapatkan ketetapan dari kementrian Hukum dan HAM, apa yang dilakukannya hanya atas nama CV, firma atau perseorangan.

"Kalau bisa berlaku surut, Jokowi atau Ahok sudah bisa mulai bekerja dong walau belum ditetapkan," imbuhnya.  

Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Ki Agus Badarudin tetap mengatakan, pengangkatan yang dilakukan oleh menteri sebagai pejabat yang berwenang sudah sah dan sesuai dengan ketentuan hukum. "Kewenangan mengangkat pejabat itu di tangan menteri (keuangan). SK yang diterbitkan dari pengangkaan itu juga berlaku surut," ujarnya.

Terkait dengan SK Baperjakat yang sudah habis masa berlakunya, tapi sudah bisa SK pengangkatan pejabat diterbitkan, menurutnya hal tersebut tak perlu dipermasalahkan. Pasalnya ada anggota tetap dari Baperjakat sendiri yakni Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal dan Kepala Biro SDM Kementerian Keuangan .

"Jadi walau tanpa itu (SK baru) tetap bisa jalan. Rekomendasinya kepada menteri juga tetap sah. Ini kan hanya demi untuk mempercepat proses danmenjamin pemilihan atau pengankatan pejabat berjalan seobjektif mungkin," tuturnya.[dem]


Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya