Berita

anas urbaningrum/net

Hukum

PKS Heran Kenapa Hakim dan KPK Tak Terima Ajakan Mubahalah Anas

KAMIS, 25 SEPTEMBER 2014 | 12:45 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Almuzzammil Yusuf menanggapi tantangan mubahalah yang disampaikan Anas Urbanirung di persidangan vonis kemarin.

Muzzammil menjelaskan bahwa dalam Islam, mubahalah maksudnya adalah saling mengklaim sebagai pihak yang benar dan siap dikutuk Allah SWT jika dirinya atau pihaknya salah.

“Sumbernya dalam QS Al Imran ayat 61. Dalam ayat itu disebutkan ber-mubahalah kepada Allah SWT dengan meminta supaya laknat Allah SWT ditimpakan kepada orang-orang yang berdusta,” jelas Politisi PKS ini dalam keterangan persnya, Kamis (25/9).


Menurut Muzzammil, jika hakim tindak pidana korupsi, jaksa dan KPK tidak berani menghadapi mubahalah mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu, maka secara moral Anas merasa menang.

“Jika hakim, jaksa, dan komisioner KPK yakin seharusnya tidak takut dengan mubahalah. Ini penting agar publik tidak meragukan kredibilitas jaksa, KPK dan keyakinan hakim dalam memutus perkara,” ujarnya.

Muzzammil menerangkan, memang dalam hukum positif yang saat ini diterapkan di Indonesia, mubahalah tidak dikenal, dan tidak akan merubah vonis hukuman Anas.

“Tapi keberanian Anas ber-mubahalah  sangat berarti dalam pesan moral pada publik dan pesan kepada hakim pada proses banding dan kasasi. Agar mereka lebih hati-hati dan yakin dalam memutuskan suatu perkara,”jelasnya.

Usai divonis delapan tahun penjara di persidangan kemarin, Anas menantang mubahalah kepada Jaksa KPK dan Hakim Tipikor karena meyakini vonis terhadap dirinya tidak adil. Untuk itu, kata Anas, maka keadilan itu harus dikembalikan kepada yang maha Adil yakni Allah.

"Karena tidak adil kita kembalikan kepada yang maha adil yaitu Gusti Allah, tuhan. Itu lah mubahalah dalam tradisi Islam,” tantang Anas. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya