Berita

Hukum

Anas: Saya Tidak Marah, Saya Hanya Tidak Bahagia

RABU, 24 SEPTEMBER 2014 | 18:39 WIB | LAPORAN:

. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Anas Urbaingrum 8 tahun penjara. Bagi Anas, hukuman yang dijatuhkan jauh dari keadilan.

"Saya tidak marah, saya hanya tidak bahagia karena fakta-fakta persidangan tidak dianggap, karena fakta-fakta hukum dan kebenaran tidak dianggap ada," ucap Anas kepada wartawan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta (Rabu, 25/9).

Anas menyatakan vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor, dimana dua dari tiga hakim berpendapat dissenting opinion, tak akan membuat dirinya berhenti mencari keadilan.


"Apakah ini tidak akan menghentikan ikhtiar saya? Jawabannya tidak. Saya akan terus berikhtiar untuk terus mencari keadilan. Saya yakin betul, ada waktunya, ada masanya keadilan akan menang," papar Anas.

Anas Urbaningrum divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta. Hakim menilai Anas terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut sesuai dakwaan ke 1 subsider, dan melakukan tindak pidana pencucian uang secara berulang kali sebagaimana dakwaan ke 2.

Meski sudah disampaikan saat sidang, Anas kembali menyampaikan tantangannya kepada hakim dan jaksa KPK yang menuntut dirinya untuk melakukan sumpah Muhabalah alias sumpah kutukan.

"Karena ini tidak adil maka kita kembalikan ke Yang Maha Adil, Gusti Allah. Dan itu lah Muhambalah," pungkas Anas.[dem]


Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya