Berita

anas urbaningrum/net

Hukum

Anas Minta Waktu Konsultasi dengan Keluarga dan Istikharah 7 Hari

RABU, 24 SEPTEMBER 2014 | 18:18 WIB | LAPORAN:

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Anas Urbaningrum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan pertama primer dan menyatakan Anas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pencucian uang sebagaimana dakwaan ketiga.

Karena itu, Hakim membebaskan Anas dari dakwaan kesatu primer dan ketiga.

Namun, majelis hakim menyatakan Anas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi yang dilakukan berlanjut dan tindak pencucian uang yang dilakukan berulang kali. Sebagiamana dakwaan kesatu subsider dan dakwaan kedua.


Karena itu hakim jatuhkan pidana terhadap Anas Urbaningrum dengan pidana 8 tahun ditambah pidana denda sebanyak Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda itu tak dibayar diganti pidana kurungan 3 bulan.

Hakim memberikan Anas tiga hak terkait putusan itu. Pertama, hak menerima putusan jika dianggap adil, hak berpikir tujuh hari mempertimbangkan akan menerima putusan atau upaya hukum. Atau ketiga mempergunakan upaya hukum sebagaimana diatur UU.

Atas hak yang diberikan itu, Anas pun mengatakan, pertama, sebagai terdakwa menghormati putusan majelis.

Kedua, berpendapat putusan tidak adil karena tak sesuai fakta persidangan yang lengkap dan bisa dipertanggungjawabkan.

"Ketiga, ini memang tentang Anas tetapi saya harus diskusi terutama dengan keluarga. Mohon diizinkan waktu konsultasi, berbicara, istikharah (doa minta petunjuk) sampai seminggu," ucap Anas. [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya