Berita

tri dianto/net

Hukum

Loyalis Anas: Hakim Jangan Takut!

RABU, 24 SEPTEMBER 2014 | 16:16 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Anas Urbaningrum saat ini sedang mendengarkan pembacaan vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta.

Loyalis Anas Urbaningrum, Tri Dianto berharap hakim pengadilan bersikap objektif dan tanpa intervensi dalam putusannya.

"Saya yakin hakim akan mendengarkan saksi-saksi di persidangan dalam memutuskan perkara ini," kata Tri kepada redaksi, Rabu (24/9).


"Dan walaupun langgit runtuh, hukum harus di tegakkan seadil-adilnya tanpa rasa takut dalam memutus vonis," tambah Jurubicara Ormas PPI ini.

Jaksa KPK menuntut mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dengan pidana penjara 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsidair 5 bulan kurungan. Anas dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi terkait proyek Hambalang dan atau proyek-proyek lainnya serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam perkara penerimaan hadiah atau janji, Anas dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara dalam dugaan pencucian uang, Anas dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 huruf C Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 25 Tahun 2003 tentang pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Anas juga dituntut Jaksa KPK dengan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik. [rus]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

AS dan Iran Kembali Saling Serang

Selasa, 05 Mei 2026 | 12:02

Rupiah Melemah Tajam ke Rp17.400, BI Soroti Tekanan Global

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:40

Ekonomi RI Tumbuh 5,61 Persen di Kuartal I-2026, Tertinggi Sejak Pandemi Covid-19

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:32

Harga Minyak Melonjak Meski OPEC+ Berencana Tambah Produksi

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:22

Polri Larang Anggota Live Streaming Saat Berdinas

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:18

Kenaikan HET MinyaKita Picu Harga Lewati Batas Wajar

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Prabowo Minta Kampus Bantu Pemda Atasi Masalah Sampah hingga Tata Kota

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Penyelidikan Korupsi Lahan Whoosh Mandek, KPK Akui Beban Perkara Menumpuk

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:08

Aktivis HAM Tak Perlu Disertifikasi

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Dubes Perempuan RI Baru Sekitar 10 Persen, Jauh dari Target 30 Persen

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Selengkapnya