Berita

tri dianto/net

Hukum

Loyalis Anas: Hakim Jangan Takut!

RABU, 24 SEPTEMBER 2014 | 16:16 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Anas Urbaningrum saat ini sedang mendengarkan pembacaan vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta.

Loyalis Anas Urbaningrum, Tri Dianto berharap hakim pengadilan bersikap objektif dan tanpa intervensi dalam putusannya.

"Saya yakin hakim akan mendengarkan saksi-saksi di persidangan dalam memutuskan perkara ini," kata Tri kepada redaksi, Rabu (24/9).


"Dan walaupun langgit runtuh, hukum harus di tegakkan seadil-adilnya tanpa rasa takut dalam memutus vonis," tambah Jurubicara Ormas PPI ini.

Jaksa KPK menuntut mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dengan pidana penjara 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsidair 5 bulan kurungan. Anas dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi terkait proyek Hambalang dan atau proyek-proyek lainnya serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam perkara penerimaan hadiah atau janji, Anas dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara dalam dugaan pencucian uang, Anas dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 huruf C Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 25 Tahun 2003 tentang pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Anas juga dituntut Jaksa KPK dengan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya