Berita

tri dianto/net

Hukum

Loyalis Anas: Hakim Jangan Takut!

RABU, 24 SEPTEMBER 2014 | 16:16 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Anas Urbaningrum saat ini sedang mendengarkan pembacaan vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta.

Loyalis Anas Urbaningrum, Tri Dianto berharap hakim pengadilan bersikap objektif dan tanpa intervensi dalam putusannya.

"Saya yakin hakim akan mendengarkan saksi-saksi di persidangan dalam memutuskan perkara ini," kata Tri kepada redaksi, Rabu (24/9).


"Dan walaupun langgit runtuh, hukum harus di tegakkan seadil-adilnya tanpa rasa takut dalam memutus vonis," tambah Jurubicara Ormas PPI ini.

Jaksa KPK menuntut mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dengan pidana penjara 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsidair 5 bulan kurungan. Anas dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi terkait proyek Hambalang dan atau proyek-proyek lainnya serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam perkara penerimaan hadiah atau janji, Anas dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara dalam dugaan pencucian uang, Anas dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 huruf C Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 25 Tahun 2003 tentang pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Anas juga dituntut Jaksa KPK dengan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik. [rus]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

Matador Pulangkan Belgia di Menit Akhir

Sabtu, 11 Juli 2026 | 04:14

Pengadaan Batu Bara Belum Tentu Penyebab Blackout Sumatera

Sabtu, 11 Juli 2026 | 04:05

Ijazah Asli Jokowi Dipastikan Sama seperti Unggahan Dian Sandi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:45

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Jampidsus Febrie Resmi Mundur

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:23

Antara VAR dan Tuduhan Argentina Anak Emas FIFA

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:02

Pemerintah Dukung Kortastipidkor Usut Tuntas Perkara Korupsi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:35

Pernyataan Febrie Dinilai Upaya Kendalikan Narasi di Tengah Deretan Fakta

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:33

Demo Copot Jampidsus Febrie

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:24

Akademisi University Swedia Teliti Penanggulangan Bencana PMI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:11

Selengkapnya