Berita

Hukum

SIDANG HAMBALANG-GATE

Anas Cukup Berdoa Hadapi Vonis

RABU, 24 SEPTEMBER 2014 | 13:39 WIB | LAPORAN:

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum akan menjalani sidang vonis kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji proyek pembangunan Hambalang dan pencucian uang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Haswandi rencananya digelar pukul 13.00 WIB di lantai II gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta.

"Insya Allah siang ini pukul 13.00 WIB," ujar Handika Honggo, salah seorang pengacara Anas saat dihubungi, Rabu (24/9).


Menurut Honggo, kliennya tidak melakukan persiapan khusus dalam menghadapi sidang kali ini. Anas terus berdoa agar majelis hakim dapat memutus perkaranya secara adil.

"Ada, yang utama tentu berdoa," katanya.

Karena itu, Honggo berharap majelis hakim dapat memutus bebas Anas. Mengingat, sejak awal kasus disidangkan tidak ada satupun tuntutan jaksa yang terbukti.

"Ya begitulah, sesungguhnya segala bukti telah di hadirkan di persidangan, adakah dari itu yang mendukung tuntutan?" tegasnya.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan.

Selain itu, Anas yang juga didakwa melanggar Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang terkait proyek Hambalang pun dituntut untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp 94.180.050.000 dan USD 5.261.070.

Atas perbuatannya, Anas dikenai Pasal 12 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU 20/2001 jo Pasal 64 KUHP. Anas juga dijerat Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat 1 KUHP, dan Pasal 3 ayat 1 huruf c UU 15/2002 sebagaimana diubah berdasarkan UU 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.[wid]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

Matador Pulangkan Belgia di Menit Akhir

Sabtu, 11 Juli 2026 | 04:14

Pengadaan Batu Bara Belum Tentu Penyebab Blackout Sumatera

Sabtu, 11 Juli 2026 | 04:05

Ijazah Asli Jokowi Dipastikan Sama seperti Unggahan Dian Sandi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:45

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Jampidsus Febrie Resmi Mundur

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:23

Antara VAR dan Tuduhan Argentina Anak Emas FIFA

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:02

Pemerintah Dukung Kortastipidkor Usut Tuntas Perkara Korupsi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:35

Pernyataan Febrie Dinilai Upaya Kendalikan Narasi di Tengah Deretan Fakta

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:33

Demo Copot Jampidsus Febrie

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:24

Akademisi University Swedia Teliti Penanggulangan Bencana PMI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:11

Selengkapnya