Berita

Hukum

SIDANG HAMBALANG-GATE

Anas Cukup Berdoa Hadapi Vonis

RABU, 24 SEPTEMBER 2014 | 13:39 WIB | LAPORAN:

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum akan menjalani sidang vonis kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji proyek pembangunan Hambalang dan pencucian uang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Haswandi rencananya digelar pukul 13.00 WIB di lantai II gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta.

"Insya Allah siang ini pukul 13.00 WIB," ujar Handika Honggo, salah seorang pengacara Anas saat dihubungi, Rabu (24/9).


Menurut Honggo, kliennya tidak melakukan persiapan khusus dalam menghadapi sidang kali ini. Anas terus berdoa agar majelis hakim dapat memutus perkaranya secara adil.

"Ada, yang utama tentu berdoa," katanya.

Karena itu, Honggo berharap majelis hakim dapat memutus bebas Anas. Mengingat, sejak awal kasus disidangkan tidak ada satupun tuntutan jaksa yang terbukti.

"Ya begitulah, sesungguhnya segala bukti telah di hadirkan di persidangan, adakah dari itu yang mendukung tuntutan?" tegasnya.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan.

Selain itu, Anas yang juga didakwa melanggar Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang terkait proyek Hambalang pun dituntut untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp 94.180.050.000 dan USD 5.261.070.

Atas perbuatannya, Anas dikenai Pasal 12 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU 20/2001 jo Pasal 64 KUHP. Anas juga dijerat Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat 1 KUHP, dan Pasal 3 ayat 1 huruf c UU 15/2002 sebagaimana diubah berdasarkan UU 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.[wid]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya