Berita

Hukum

HAMBALANG-GATE

Tiga Alasan Anas Harus Dibebaskan

RABU, 24 SEPTEMBER 2014 | 09:47 WIB | LAPORAN:

Sidang putusan Anas Urbaningrum Rabu hari ini (24/9) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terus menjadi perbincangan publik.

Di sosial media, hastag #DukungAnasBebas menjadi trending topic di Twitter.

Ketua Umum Persatuan Advocat Muda Indonesia (PAMI), Djafar Ruliansyah Lubis berkeyakinan kliennya itu akan dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Menurut dia, setidaknya ada tiga alasan Anas harus dibebaskan dari semua tuntutan.Yakni pertama, berdasar fakta-fakta persidangan. Ada sekitar 90 lebih saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada persidangan. Namun dari jumlah saksi ini, hanya empat saksi yang memberatkan dan itu pun Nazaruddin, istrinya Neneng Sri Wahyuni dan dua orang sopir Nazaruddin. Selebihnya justru meringankan Anas.


"Akibatnya dakwaan JPU jelas tidak terbukti," kata Djafar kepada Rakyat Merdeka Online, beberapa saat lalu (Rabu, 24/9).

Kedua, lanjut dia, tuntutan JPU KPK tidak cermat. JPU KPK dinilainya membuat tuntutan yang tidak sesuai berdasarkan fakta-fakta persidangan. Dalam tuntutannya JPU juga menyebutkan adanya korupsi politik.

"Maksudnya apa ini? Hukum Pidana kita tidak mengenal terminologi korupsi politik, jadi tidak ada dasar hukumnya. Tuntutan JPU yang tidak berdasar inilah dasar kuat berpotensi membebaskan Anas," tekannya.

Alasan ketiga menyangkut kredibilitas dan integritas majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menyidangkan perkara Anas. Para hakim pengadilan Tipikor selama ini bebas dari intervensi politik manapun, sehingga dalam memutus perkara korupsi pasti berdasarkan alat bukti yang cukup dan fakta persidangan, bukan berdasarkan pada asumsi atau imajinasi JPU semata.

"Berani adil hebat," tutupnya.[wid]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

Matador Pulangkan Belgia di Menit Akhir

Sabtu, 11 Juli 2026 | 04:14

Pengadaan Batu Bara Belum Tentu Penyebab Blackout Sumatera

Sabtu, 11 Juli 2026 | 04:05

Ijazah Asli Jokowi Dipastikan Sama seperti Unggahan Dian Sandi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:45

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Jampidsus Febrie Resmi Mundur

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:23

Antara VAR dan Tuduhan Argentina Anak Emas FIFA

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:02

Pemerintah Dukung Kortastipidkor Usut Tuntas Perkara Korupsi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:35

Pernyataan Febrie Dinilai Upaya Kendalikan Narasi di Tengah Deretan Fakta

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:33

Demo Copot Jampidsus Febrie

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:24

Akademisi University Swedia Teliti Penanggulangan Bencana PMI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:11

Selengkapnya