Berita

Hukum

HAMBALANG-GATE

Tiga Alasan Anas Harus Dibebaskan

RABU, 24 SEPTEMBER 2014 | 09:47 WIB | LAPORAN:

Sidang putusan Anas Urbaningrum Rabu hari ini (24/9) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terus menjadi perbincangan publik.

Di sosial media, hastag #DukungAnasBebas menjadi trending topic di Twitter.

Ketua Umum Persatuan Advocat Muda Indonesia (PAMI), Djafar Ruliansyah Lubis berkeyakinan kliennya itu akan dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Menurut dia, setidaknya ada tiga alasan Anas harus dibebaskan dari semua tuntutan.Yakni pertama, berdasar fakta-fakta persidangan. Ada sekitar 90 lebih saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada persidangan. Namun dari jumlah saksi ini, hanya empat saksi yang memberatkan dan itu pun Nazaruddin, istrinya Neneng Sri Wahyuni dan dua orang sopir Nazaruddin. Selebihnya justru meringankan Anas.


"Akibatnya dakwaan JPU jelas tidak terbukti," kata Djafar kepada Rakyat Merdeka Online, beberapa saat lalu (Rabu, 24/9).

Kedua, lanjut dia, tuntutan JPU KPK tidak cermat. JPU KPK dinilainya membuat tuntutan yang tidak sesuai berdasarkan fakta-fakta persidangan. Dalam tuntutannya JPU juga menyebutkan adanya korupsi politik.

"Maksudnya apa ini? Hukum Pidana kita tidak mengenal terminologi korupsi politik, jadi tidak ada dasar hukumnya. Tuntutan JPU yang tidak berdasar inilah dasar kuat berpotensi membebaskan Anas," tekannya.

Alasan ketiga menyangkut kredibilitas dan integritas majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menyidangkan perkara Anas. Para hakim pengadilan Tipikor selama ini bebas dari intervensi politik manapun, sehingga dalam memutus perkara korupsi pasti berdasarkan alat bukti yang cukup dan fakta persidangan, bukan berdasarkan pada asumsi atau imajinasi JPU semata.

"Berani adil hebat," tutupnya.[wid]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya