Proyek pembangunan rumah susun sewa (Rusunawa) di Kementerian Perumahan (Kemenpera) dilaporkan ke KPK. Pelaporan disampaikan karena diduga banyak terjadi penyimpangan dalam proyek yang melibatkan orang dekat Menpera Djan Faridz.
Adalah lembaga Presidium Forum Studi Pembangunan (FosPem) yang melaporkan dugaan korupsi tersebut.
"Maksud dan tujuannya bagus. Tapi dalam praktinya terjadi penyimpangan berupa dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme," kata Ketua Fospem, Akbar Rahmatullah di sela melaporkan kasus tersebut di Gedung KPK (Selasa, 23/9).
Akibat parakti itu, kata dia, penempatan Rusunawa salah sasaran. Misalnya, untuk pembangunan pondok pesantren (Ponpes) yang jumlah santrinya tidak memenuhi standar minimal, namun mendapatkan rusunawa.
Hal itu dikarenakan adanya kongkalikong dengan membauar jasa pada orang dekat Menpera Djan Farid. Kendati demikian, ia tidak merinci siapa orang yang dimaksud.
"Temuan Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia(Gapensi), mekanisme pelaksanaan lelang proyek rusunawa pada tahun 2013 diduga bertentangan dengan Perpres No. 54 Tahun 2010 Pasal 24 dan imbauan Menteri BUMN, Dahlan Iskan ke Perusahaan milik pemerintah," ujar dia.
Berdasarkan data yang dimilikinya proyek tahun 2013 dilakukan penggabungan yakni Pembangunan Rusunawa I dan II. Kedunya memiliki nilai proyek 44,69 miliar dan Rp 98,51 miliar. Sedangkan untuk wilayah III dan IV nilai proyeknya 53,71 miliar serta Rp 72,82miliar.
Dalam pelaksanaan penggabungan antara wilayah satu dengan yang lain juga diduga terjadi kolusi. Sistem penyatuan tersebut diduga untuk mengarahkan pemenangnya dari pihak BUMN.
"Karena tidak banyak kompetitor, maka pembagian fee kepada orang dekat Djan Farids lebih mudah," kata dia menegaskan.
Di sisi lain, lanjut dia, berdasarkan data menunjukan adanya penerimaan dalam pemberian bantuan sangan terlihat dari keluar masuknya daftar penerima. Dia menyebut banyak daerah yang menjadi korban dari praktek tersebut.
"Seperti yang terjadi di Ponses Bustanul Ulum, Desa Jrengoan Sampang Madura," ujar dia.
Dalam pengajuan tertulis ponpes bustanul ulum, tapi justru dibangun di lokasi ponpes lain. "Hal itu sudah jelas merupakan penyimpangan," kata dia.
Sementara pihak KPK, kata dia, mengaku senang atas laporannya. Menurut dia KPK akan menelaah laporannya. "Nanti (KPK) akan kasih kabar perkembangannya," kata dia.
[dem]