Berita

Hukum

Penyidik Periksa Ahli dan 4 Saksi Terkait Korupsi Bus Transjakarta

SENIN, 22 SEPTEMBER 2014 | 21:32 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Tim penyidik Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang ahli dan empat saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta, tadi pagi (Senin, 22/9).

"Baik saksi maupun ahli sekitar pukul 09.00 Wib, hadir memenuhi panggilan penyidik," terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony T Spontana dalam keterangan tertulisnya sesaat lalu (Senin, 22/9).
 
Ahli yang dimintai keterangan didatangkan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), sementara saksi dari konsultan pengawas bus Transjakarta Paket I dan II Tahun 2012.


Keempat saksi yakni Baihaqi selaku Ketua Panitia Pemeriksa/Serah terima Barang/Jasa Bidang Jasa Konsultan Pengawas Busway Paket I dan II Tahun 2012, Masril selaku Sekretaris, Eko Haryanto dan Sunjaya sebagai anggota.

Tony menjelaskan pokok permintaan keterangan terhadap ahli terkait apakah pengadaan armada bus Busway Articulated (bus gandeng) Paket I dan Paket II senilai kurang lebih Rp 150 miliar oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2012 sesuai ketentuan dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Adapun terhadap empat saksi dari konsultan pengawas, kata Tony, penyidik mendalami kronologi proses pemeriksaan atas hasil pengawasan yang dilakukan oleh Konsultan Pengawas pada pelaksanaan pengadaan armada bus yang dilaporkan dan diterima oleh para saksi selaku panitia pemeriksa atau serah terima barang/jasa bidang jasa konsultan pengawas.

"Juga didalami alasan diterimanya pelaksanaan pengawasaannya," demikian Tony.[dem]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

Matador Pulangkan Belgia di Menit Akhir

Sabtu, 11 Juli 2026 | 04:14

Pengadaan Batu Bara Belum Tentu Penyebab Blackout Sumatera

Sabtu, 11 Juli 2026 | 04:05

Ijazah Asli Jokowi Dipastikan Sama seperti Unggahan Dian Sandi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:45

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Jampidsus Febrie Resmi Mundur

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:23

Antara VAR dan Tuduhan Argentina Anak Emas FIFA

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:02

Pemerintah Dukung Kortastipidkor Usut Tuntas Perkara Korupsi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:35

Pernyataan Febrie Dinilai Upaya Kendalikan Narasi di Tengah Deretan Fakta

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:33

Demo Copot Jampidsus Febrie

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:24

Akademisi University Swedia Teliti Penanggulangan Bencana PMI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:11

Selengkapnya