Berita

net

Hukum

KPK Periksa Kepala Bagian di Biro Keuangan ESDM

SENIN, 22 SEPTEMBER 2014 | 11:33 WIB | LAPORAN:

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Kepala Bagian Akuntansi Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dwi Haryono.

Dia diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Menteri ESDM, Jero Wacik, dalam kasus dugaan korupsi dengan pemerasan untuk peningkatan Dana Opersional Menteri (DOM) di Kementerian ESDM. Jero sudah mengundurkan diri dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka.

"Dia jadi saksi untuk Jero Wacik," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Senin (22/9).


KPK menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dengan pemerasan untuk peningkatan dana operasional menteri (DOM) di Kementerian ESDM. Jero dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 421 KUHPidana.

Mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar) itu diduga menyalahgunakan kewenangannya selama menjadi Menteri ESDM. Ia diduga melakukan pengarahan untuk mendapatkan dana operasional menteri yang lebih besar, karena merasa platform dana operasional tersebut dinilai kecil.

Modus yang dilakukan untuk mendapatkan dana operasional yang lebih besar itu diantaranya dengan mencari pendapatan yang bersumber dari kickback suatu pengadaan barang dan jasa, pengumpulan dana dari rekanan-rekanan terhadap program-program tertentu di Kementerian ESDM, dan dengan melakukan kegiatan atau rapat yang sebagian besar fiktif. Oleh penyidikan KPK, perekrutan dana tersebut dikualifikasi sebagai penyalahgunaan kewenangan.

Dari hasil penyelidikan, KPK juga menduga dana terkumpul yang diterima Jero untuk operasional Menteri ESDM itu mencapai Rp 9,9 miliar.

KPK tidak menjelaskan lebih jauh, apakah dana sebesar itu untuk pribadi semata atau ada yang dialirkan juga ke pihak-pihak lain. Yang pasti KPK menduga dana miliaran rupiah itu digunakan untuk kepentingan diri sendiri, pihak ketiga, dan pencitraan Jero. [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya