Berita

Petrus Selestinus

Hukum

Kajati NTT yang Baru Didesak Ubah Mental Anak Buahnya

SENIN, 22 SEPTEMBER 2014 | 10:49 WIB | LAPORAN:

Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang baru baru dilantik, John W Purba, SH harus mampu mengubah kultur dan perilaku jaksa-jaksa di seluruh provinsi tersebut yang terkenal lamban, lelet dan suka mewariskan utang pekerjaan kepada pimpinan kejaksaan negeri maupun kejaksaan tinggi berikutnya.

Bahkan ada yang sampai 5 atau 6 kali ganti Kajari/Kajati-pun kasus-kasus yang ditangani terutama kasus korupsi, penyelidikan dan penyidikannya jalan ditempat, meskipun pemberian status tersangka melalui penetapan Kajari sudah diterbitkan, namun  berkas perkara dan tersangkanya tidak pernah dilimpahkan ke tahap penuntutan dengan berbagai alasan yang tidak masuk diakal.

Menurut Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus, budaya kerja menimbun perkara korupsi, menahan-nahan berkas perkara dan tersangkanya lebih terasa dan terlalu berani dilakukan apabila kasus korupsi yang sedang ditangani itu sudah menyangkut, kepala daerah atau mantan bahkan calon kepala daerah.


Sebagai contoh kasus korupsi yang melibatkan mantan Bupati Sikka Aleks Longginus yang penyidikan dan penetapan tersangkanya sejak tahun 2006 sampai yang bersangkutan dua kali maju sebagai calon Bupati Sikka dan caleg DPRD Sikka, namun berkas perkaranya tidak pernah dilimpahkan ke penuntutan atau dihentikan penyidikannya oleh Kajari Maumere.

"Semua Kajari yang pernah menangani kasus korupsi mantan Bupati Aleks Longginus ini selalu beralasan bahwa kasusnya tidak dapat dilimpahkan ke tahap Penuntutan karena JPU yang menangani kasus korupsi dimaksud sudah pindah dan kurangnya tenaga penyidik," jelas Petrus (Senin, 22/9).

Padahal menahan kasus korupsi yang ditangani dalam penyidikan itu juga selain bertentangan dengan Undang-Undang dimana Kejaksaan/Kepolisian dan KPK diharuskan mendahulukan penuntutan kasus korupsi dari perkara yang lain, juga dari aspek HAM menahan perkara dengan cara terlalu lama mempertahankan status tersangka  seseorang  terlalu lama juga sudah melnggar HAM.

Begitu pula dengan kasus korupsi pembangunan Gedung DPRD Nagekeo yang diduga dilakukan oleh Bupati Elias Joe dan Wakilnya dengan perkiraan kerugian negara sebesar Rp. 10 miliar lebih.

Kasus ini meskipun Kajati NTT sebelumnya sudah memerintahkan Kajari Ngada untuk segera memberi status Tersangka kepada Bupati Elias Joe dan Wakilnya disertai dengan bantuan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi NTT yang sengaja dibentuk untuk mempercepat penanganan kasus ini, namun hingga saat ini Kajari Ngada masih memperlambat penyidilkannya, padahal posisi Kajati Mangihut Sinaga pada waktu itu akan diganti kepada Kepala Kejaksaan Tinggi NTT yang baru.  

Jika benar hingga pergantian Kajati NTT Mangihut Sinaga pun kasus ini tidak kunjung diangkat ketahap penuntutan, patut diduga bahwa perintah menaikan kasus Elias Joe ke status Tersangka hanya gertakan Kajati untuk menghidupkan ATM, buktinya hingga saat ini penanganan kasus dugaan korupsi Bupati Ngada Elias Joe dan Wakilnya tidak jalan.

Hal ini menandakan ada titik temu antara  kultur Kejaksaan yang korup dan kehendak/niat Elias Joe yang hendak jadi  Bupati Nagekeo pada pemilukada Nagakeo 2013 yang lalu yang  meskipun berbagai pelanggaran dalam pemilukada terungkap dengan bukti-bukti pendukung yang lengkap termasuk Kejaksaan Negeri Ngadapun tengah melakukan penyelidikan kasus korupsinya, akan tetapi Kejaksaan Negeri Ngada seolah-olah dibius untuk tidak melakukan percepatan penindakan kasus kurupsi Elias Joe dkk tersebut.

"Karena itu Kepala Kejaksaan Tinggi NTT John W Purba, SH harus mampun mengubah kultur korupsi dalam penanganan kasus korupsi  yang melibatkan elit-elit di NTT, terkait dengan rencana elit-elit yang akan maju dan maju lagi dalam pilkada," pungkasnya. [zul]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya