Berita

patra m zen/net

Hukum

Tidak Ada Sebiji Sawi Pun Kaitan Mobil Harrier dengan Hambalang

SABTU, 20 SEPTEMBER 2014 | 11:07 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Dalam persidangan, secara terang terungkap bahwa dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas terdakwa Anas Urbaningrum terpatahkan.

Demikian disampaikan kuasa hukum Anas, Patra M Zen, dalam diskusi "Menanti Vonis Anas Urbaningrum", di Cikini, Jakarta, Sabtu (20/9).

Misalnya saja, soal penerimaan mobil Toyota Harrier yang dituduhkan jaksa sebagai gratifikasi. Padahal ada fakta tak terbantahkan bahwa mobil Harrier itu diterima oleh Anas sebelum ia menjabat anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat. (Baca:
Yusril Ihza Patahkan Dakwaan Mobil Harrier Anas)

Yusril Ihza Patahkan Dakwaan Mobil Harrier Anas)

Kemudian soal Toyota Vellfire, Patra jelaskan bahwa mantan Ketua Umum Demokrat itu cuma menerima pinjaman mobil dari orang lain.

"Mana predicat crime (pidana awal) yang dibebankan? Dari proyek mana kalau sebut Harrier itu? Itu tidak ada kaitannya sebiji sawi pun dengan Adhi Karya atau proyek Hambalang. Vellfire itu dipinjamkan, tidak ada proyeknya apalagi ada korupsi," ujarnya.

Anas Urbaningrium sendiri telah membantah M. Nazaruddin membelikannya sebuah mobil Harrier. Anas menegaskan, mobil tersebut ia beli pada Agustus 2010. (Baca:
Anas: Toyota Harrier Itu Bukan Pemberian, Saya Beli)

Dia mengutip pendapat para ahli pidana yang dihadirkan dalam persidangan. Disebut para ahli pidana, bahwa pencucian uang itu tidak terbukti dalam persidangan. Sedikit analoginya, kalau seseorang mau mencuci baju, maka bajunya harus ada lebih dulu.

"Kalau bajunya tidak ada, maka apa yang dicuci?" tegasnya.

Selain hal-hal di atas, dia pun menyatakan kejanggalan bahwa sampai sekarang belum ada kejelasan mengenai kalimat "dan atau proyek-proyek lainnya" yang dituduhkan kepada Anas oleh Jaksa KPK. [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya