Berita

Partai Persatuan Pembangunan (PPP),

On The Spot

Suryadharma Pergi, Depan Pagar Hijau Dililit Rantai Besi

Melihat Penjagaan Di Kantor DPP PPP
JUMAT, 19 SEPTEMBER 2014 | 09:20 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Mobil sedan hitam memasuki gerbang di sisi kanan pagar DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), kemarin siang. Dari mobil itu turun Suryadharma Ali (SDA). Lima belas menit berselang bekas Menteri Agama itu meninggalkan markas partai berlambang Kabah ini. Gerbang masuk kembali dirantai dan digembok dari dalam.

“Cuma sebentar pergi lagi,” ujar Soleh, penjaga kantor DPP PPP. Pria itu mengaku anggota Ger­a­kan Pemuda Kabah (GPK), or­ganisasi sayap PPP.

Kemarin, pintu kantor DPP PPP tampak tertutup rapat. Dua ger­bang masuk di bagian depan dan di sisi kanan pagar tak ter­buka. Bahkan, pagar hijau di ba­gian de­pan, dililit rantai besi dan digem­bok dari dalam. Sebuah bendera hijau milik ormas GPK dikibarkan di sudut kanan ger­bang utama.


Sementara gerbang di sisi ka­nan kantor tidak digembok, ha­nya dislot dari dalam. Empat orang pria berjaga-jaga di area ini. Un­tuk tempat berteduh dari terik ma­tahari disediakan tenda putih uku­ran 2x2 meter.

Melalui gerbang inilah, ang­gota GPK yang menjaga kan­tor ini keluar-masuk. Dari balik pa­gar, Soleh�"yang mengenakan se­ragam ormas bermotif loreng hi­jau itu�"menghalau setiap orang yang hendak masuk.

Menurut dia, kantor ini sedang “diamankan”.  Pasalnya, elite partai itu kembali bertikai. GPK, kata dia, tidak memihak dua kubu yang terlibat aksi saling pecat.

Untuk diketahui, sejumlah elite PPP memutuskan memecat Sur­yadharma dari jabatan ketua umum. Keputusan diambil da­lam rapat pengurus harian di Kan­tor DPP PPP Selasa malam pekan lalu.

Suryadharma dianggap telah melanggar Anggaran Rumah Tangga (ART) Pasal 10 ayat 1 hu­ruf c dan d. Pelengseran Sur­ya­dharma mengacu kepada Pasal 10 ayat 2 ART partai. Sebagai pe­ngantinya, ditunjuk Wakil Ketua Umum Emron Pang­kapi selaku Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum.

“Atas ke­wenangan yang dibe­ri­kan An­g­ga­ran Rumah Tangga pasal 12 ayat (1) tentang penun­ju­kan lowongan jabatan ketua umum. Dengan di­hadiri para pim­pinan majelis, DPP partai te­lah menunjuk Bapak Haji Emron Pangkapi sebagai Plt Ketua Umum,” ujar Sekjen PPP Ro­mahurmuzy.

Sebagai pelaksana ketua umum, Emron diberikan mandat segera menggelar Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas). Mu­kernas bakal membahas pucuk pimpinan partai yang baru.

Suryadharma tak tinggal diam. Ia pun keliling Jawa Barat, Jawa Tengah, Jogjakarta dan Jawa Timur menemui pengurus daerah. Ia mengklaim banyak Dewan Pimpinan Cabang (DPC) yang masih mendukungnya sebagai ketua umum.

“Responsnya positif, tetap me­ngakui Suryadharma sebagai ke­tua umum dan menyesalkan tin­dakan-tindakan inkon­sti­tusional yang dilakukan oleh Saudara Ro­mahurmuzy, Emron Pangkapi, serta Suharso Monoarfa,” kata Suryadharma.

Merasa mendapat dukungan dari pengurus daerah, Surya­dharma balik memecat. Emron, Rohamurmuzy dan Suharso Monoarfa dikeluarkan dari PPP.

“Diberhentikan dari keang­go­taan otomatis jabatannya copot, otomatis jabatan-jabatan lain juga menjadi gugur,” tegas ter­sangka kasus dana haji ini.

Keputusan itu dituangkan da­lam surat nomor 1358/KPTS/DPP/P/IX/2014. “Pemberhentian pengurus harian. Kedua tentang pengangkatan pengurus harian; bahwa Emron Pangkapi, Suharso Monoarfa, Romahurmuziy telah nyata-nyata melakukan pelang­garan berat AD/ART sehingga di­pandang perlu dilakukan ti­n­dak organisasi, pemberhentian ke­ang­gotaan,” kata Wasekjen Wakil Sek­jen Akhmad Ghozali Harahap mem­bacakan isi surat keputusan itu.

Tak lama sejak Suryadharma memecat balik, Soleh dan rekan-rekannya melakukan “penga­ma­nan” Kantor DPP PPP. “Kami nggak ada yang nyuruh, apalagi dibayar,” tandas Soleh.

“Kita juga bukan suruhan Sur­yadharma,” tambahnya. Mereka akan berjaga sampai 23 Se­p­tem­ber mendatang. Pada tanggal itu akan digelar Mukernas.

Sudah lebih sepekan, Soleh bersama rekan-rekannya menjaga kantor ini 24 jam sehari. Me­nu­rutnya, tidak boleh ada yang ma­suk ke kantor itu sekalipun pe­tu­gas partai. “Kantor kosong. Kita jaga di luar saja,” ujarnya.

Pemantauan Rakyat Merdeka, di halaman parkir di kantor ini tak ada satu pun mobil. Beberapa se­pe­da motor yang parkir di sini milik para penjaga.

Hingga sore, kondisi kantor te­tap sepi. Beberapa penjaga tam­pak tidur-tiduran di mushola yang terletak di sudut kanan halaman kantor DPP.

Mulyana, anggota GPK me­nga­ku mendapat perintah untuk mengamankan Kantor DPP yang merupakan aset PPP. Ia me­ngung­kapkan ada puluhan ang­gota ormas yang dikerahkan sejak pekan lalu.

Untuk makan sehari-hari, para penjaga tak perlu khawatir. Kata Mulyana, ada jatah nasi bungkus untuk mereka. Dia tak bersedia menyebutkan pihak yang me­nyediakan makanan itu.

Sejauh ini, kata Mulyana, be­lum ada perintah untuk mening­galkan kantor DPP.  “Ya nunggu ata­san (pimpinan ormas) saja, sam­pai kapan kita jagain kantor DPP PPP,” pungkasnya.

Staf Sekretariat Dilarang Masuk, Romi Lapor Polisi

Sejak awal pekan, puluhan orang yang mengaku anggota Gerakan Pemuda Kabah (GPK) “menduduki” kantor DPP PPP di Menteng, Jakarta Pusat. Me­reka berdalih “mengamankan” aset partai. Semua pengurus par­tai yang hendak masuk, di­halau.

Sejumlah pengurus partai berlambang Kabah melaporkan kasus “pendudukan” kantor DPP ini ke polisi. Pelaporan ke Pol­da Metro Jaya dibuat Sekjen Romahurmuzy Rabu lalu.

Pria yang biasa dipanggil Romi itu mengatakan, tindakan massa yang menduduki kantor DPP membuat 19 anggota sek­retariat tak bisa bekerja. Tak ha­nya itu, para pengurus partai tak bisa menggelar rapat.

“Kami melaporkan ini karena sejumlah orang tak dikenal te­lah menerobos properti milik umat,” ujar Romi.

Romi enggan berkomentar me­ngenai siapa orang yang me­ngerahkan massa untuk men­du­duki kantor DPP. Menurut dia, massa hanya bersedia mem­b­u­kakan pintu jika ada izin dari Suryadharma.

Selain membuat laporan po­lisi  nomor 3348/IX/2014/PMJ/Dit.Reskrimum, Romi juga menyerahkan barang bukti foto-foto keberadaan massa di kantor DPP dan surat pengakuan dari tiga orang yang diusir.

“Kami sa­dar Pak SDA adalah orang yang taat hukum. Maka, kami tidak melakukan aksi pre­manisme, melainkan memilih jalur hukum,” katanya.

Delik yang dituduhkan ter­hadap pelaku yakni melanggar pa­sal 460 tentang meng­han­cur­kan dan merusak barang milik orang lain. Juga, pasal 170 KUHP tentang perusakan ter­ha­dap orang atau barang. Ancaman hu­kumannya lima tahun penjara.

Menurut Romi, pengurus DPP yang terhalang masuk ke kantor ingin berdialog dan menanyakan motif menduduki kantor DPP. Sayangnya, massa tetap tak mau membukakan pintu dan tidak mengizinkan masuk.

Syaifullah Tamliha, Sekjen PPP�"yang ditunjuk Sur­ya­dhar­ma setelah memecat Romi�"yakin polisi akan netral dalam me­nyikapi pelaporan Romi.

“Romi, Emron Pangkapi, dan Suharso kan sudah dipecat dari anggota partai, jadi apa haknya untuk masuk ke ruangan DPP,” ujar Tamliha.

Ia mengungkapkan, saat ini kantor DPP PPP dijaga dua or­ganisasi sayap partai: Ang­katan Muda Kabah (AMK) dan Ge­ra­kan Pemuda Kabah (GPK).

Menurut dia, tindakan kedua or­ganisasi sayap itu harus di­apresiasi. ‘’Itu kan Kantor PPP, wa­jar dong Angkatan Muda Ka­bah dan Gerakan Pemuda Kabah mengamankan dari orangorang yang oportunis terhadap partai ini,’’ pungkasnya. ***

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Jokowi Dalangi Operasi Politik Pertahankan Wapres Gibran

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:14

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Pejabat BNPB juga Korupsi Pengadaan HT Penanganan Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:37

Status MSCI Bukan Tanda Kiamat

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:21

Penguatan Ekosistem Dagang RI Didorong Tembus 5 Besar Ekonomi Dunia

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:06

Mengenal Ahmad Luthfi Auditor BPK yang Minta Jatah Rp600 Juta

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:37

Mantan Kadivhubinter Polri Napoleon Bonaparte Meninggal Dunia, Polri Sampaikan Duka Cita

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:17

MSCI Pertanyakan Pasar RI, BEI Harus Buktikan Pengawasan Bekerja

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:06

Fahira: Mimpi dan Cita-cita Tak Boleh Dibatasi Kondisi Ekonomi

Senin, 19 Oktober 2026 | 01:35

Polisi Tembak Polisi di Markas Ditpolairud Pondok Cabe, Pelaku Ditahan

Senin, 19 Oktober 2026 | 01:15

Selengkapnya