Berita

ilustrasi

Bisnis

TNI AL Tidak Pernah Jual Minyak Kebocoran Di Batam Murni Ilegal

Soal Dugaan Penggelapan BBM Subsidi
RABU, 17 SEPTEMBER 2014 | 09:39 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

TNI Angkatan Laut menegaskan tidak ada kebocoran BBM di institusinya. Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut, Laksamana Pertama Manahan Simorangkir di Jakarta.

Pernyataan itu menyusul terungkapnya penggelapan BBM bersubsidi di Batam oleh sejumlah orang, termasuk oknum anggota TNI AL.

“TNI AL tak pernah menjual BBM. Saya harus klarifikasi bahwa bukan TNI AL yang jual minyak. Kita sudah ada SIUP-nya,” kata Manahan, kemarin.


Kejadian kebocoran di Batam, jelas dia, murni merupakan kegiatan ilegal.  “Mereka ini liar dan tak punya SIUP,” tegasnya.

Menurut dia, ada pihak yang menyediakan barang dan menjualnya. Bahkan, ada pihak yang bertugas menyelundupkan dan modus itu sedang didalami Polisi Militer Angkatan Laut.

Manahan menjelaskan, mekanisme penyuplaian BBM dari Pertamina sangat ketat sehingga bisa meminimalisasi potensi kebocoran. Dalam memperoleh BBM, TNI AL harus mengajukan konsep kebutuhan ke Mabes TNI dan Kementerian Pertahanan. Jika sudah disetujui kemudian diteruskan ke Kementerian Keuangan.

“Kalau sudah ditentukan berapa kuantum dan berapa rupiahnya, baru diteruskan ke Pertamina,” ucapnya.

Pertamina baru akan menyiapkan BBM yang dibutuhkan TNI AL setelah jumlah kuotanya disetujui. Kapal-kapal pengangkut BBM untuk menyuplai ke TNI AL baru bisa bergerak setelah proses itu.

“BBM yang dipakai pun bukan jenis BBM bersubsidi,” kata dia.

Untuk kebutuhan mendesak, TNI AL juga memiliki bunker penyimpanan BBM. Ada bunker yang dibuat kecil-kecil untuk menjawab kebutuhan BBM apabila Pertamina tidak siap. Yang jelas itu bukan penimbunan karena sudah sesuai dengan SP3M (Surat Perintah Pelaksanaan Pengambilan Minyak).

Bunker tersebut diisi oleh depo Pertamina. Hal ini jelas berbeda dengan modus kebocoran yang terjadi di Batam. Manahan menegaskan, kasus di Batam tak ada urusannya sama sekali dengan BBM dari Pertamina untuk TNI AL.

Seperti diketahui, kepolisian bersama Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) berhasil menemukan transaksi tidak wajar seorang PNS di Kota Batam.

Dalam kasus ini kepolisian sudah menetapkan lima orang tersangka dan sudah dilakukan penahanan. Terhadap lima tersangka dikenakan Pasal 2, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3,Pasal 6 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.  ***

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya