Berita

Bisnis

Pemerintah Diminta Tinjau Aspek Hidup Petani Tembakau & Cengkeh

Kenaikan Cukai 10% Picu Beredarnya Rokok Ilegal
RABU, 17 SEPTEMBER 2014 | 09:53 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Beberapa pihak merasa keberatan dengan rencana kenaikan cukai rokok yang mencapai 10 persen. Hal itu bisa berpotensi mematikan pertanian tembakau dan cengkeh.

Direktur Minuman dan Tembakau Direktorat Jenderal Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Faiz Ahmad menilai, kenaikan cukai rokok 10 persen untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) tahun depan terlalu tinggi. Pihaknya mengusulkan, kenaikan cukai rokok kretek buatan tangan ini tidak lebih dari 5 persen.

“Kenaikan 10 persen berpotensi mendongkrak harga jual terlampau tinggi. Ini membuka celah bagi rokok ilegal merembes lebih luas di pasar domestik. Sigaret ilegal ini umumnya berasal dari dalam negeri sendiri,” ujarnya.


Menurutnya, segmen SKT perlu dipertahankan karena tergolong industri padat karya.

Dirjen Bea dan Cukai Agung Kuswandono beralasan peningkatan nilai cukai rokok dilakukan karena tahun ini tidak ada kenaikan.

Peneliti dari Universitas Indonesia (UI) Syamsul Hadi mengatakan, zaman dulu di Kudus, Jawa Tengah, banyak sekali industri rokok kretek. Setiap rumah bebas membuat bisnis rokok kretek, tapi sekarang sudah tidak ada lagi.

“Tindakan pemerintah meningkatkan cukai perlahan akan mematikan pertanian tembakau dan cengkeh,” tegasnya.

Syamsul menegaskan, pemerintah sebaiknya meninjau kembali aspek kelangsungan hidup petani tembakau dan cengkeh sebelum akhirnya meningkatkan cukai tembakau. Saat ini banyak petani tembakau yang kehilangan sumber penghasilannya dan terpaksa beralih ke pertanian lain yang bukan keahlian mereka.

Menurut Syamsul, memang sejak 2008, dana Cukai Hasil Tembakau (CHT) telah diatur dialokasikan ke daerah dalam bentuk Dana Bagi Hasil (DBH-CHT).

Alokasi ini bertujuan mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

Ketua Asosiasi Petani Tembakau (APTI) Nurtianto Wisnu Brata mengatakan, rencana pemerintah menaikkan cukai tembakau hingga 10 persen berdampak pada kenaikan harga produk yang pada akhirnya berdampak bagi petani karena turunnya pangsa pasar tembakau.

Dilema yang sama juga dihadapi industri. Turunnya produksi akibat kenaikan harga berdampak serius bagi perusahaan. Tak menutup kemungkinan akan terjadi pemutusan hubungan kerja di industri tembakau.

Menurut Wisnu, sikap pemerintah itu ambivalen pada tembakau. Di satu sisi mengaku berpihak kepada tembakau, tetapi di sisi lain menggencet tembakau dengan berbagai regulasi. 

Ia merasa heran, kretek yang notabene aset bangsa, dari bahan baku hingga tenaga kerja dan mayoritas menggunakan komponen lokal, justru dimatikan. ***

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya