Penuntasan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib memasuki babak baru. Setelah 10 tahun tanpa kejelasan siapa otak pembunuhan Munir, Komnas HAM memberikan sinyal kasus ini akan ditingkatkan statusnya menjadi pelanggaran HAM berat. Aktivis juga mendesak presiden terpilih Jokowi memberikan perhatian serius terhadap kasus ini.
Kemarin, sejumlah aktivis lintas organisasi yang tergabung dalam Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) mendatangi kantor Komnas HAM di Jalan Latuharhary, Jakarta Pusat. Mereka mendesak Komnas HAM menuntaskan dan membuka kembali kasus Munir.
Direktur Eksekutif Imparsial, Poengky Indarti menyatakan, selama 10 tahun terakhir pemerintah hanya menjual janjii tanpa mau bersungguh-sungguh menghapus air mata para korban dan keluarga korban pelanggaran HAM.
“10 tahun kematian Cak Munir tanpa pelaku utama yang dapat diproses hukum. Setiap usaha yang dilakukan, hanya menyisakan fakta yang tidak diperdalam dan ditelusuri secara serius,†ungkap Poengky usai menemui Komisioner Komnas HAM.
Tim pencari fakta, tim kepolisian, maupun investigasi KASUM, kata Poengky, telah menemukan berbagai fakta yang dapat menggambarkan siapa pembunuh Munir.
“Namun, pemerintahan Presiden SBY tidak memiliki political will untuk menuntaskan kasus Munir. Apa yang dilakukan pemerintah hanyalah setengah hati,†sesalnya.
Dia mengungkap, pemerintah malah mengingkari Keputusan Presiden (Keppres) tentang pembentukan Tim Pencari Fakta (TPF) untuk mempublikasikan hasil temuannya, tidak mendukung Jaksa Agung untuk melakukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus Munir, dan mematisurikan tim kepolisian yang menginvestigasi kasus tersebut.
Tidak hanya itu, meski tahun 2010 Komnas HAM telah mensahkan hasil eksaminasi untuk perkara bekas Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) Muchdi PR, rekomendasi tersebut tidak pernah dijalankan Jaksa Agung dan Kepolisian.
Untuk itu, KASUM mendesak pemerintahan Jokowi-JK memberikan perhatian serius terhadap kasus Munir.
“Komnas HAM harus mengirimkan surat kepada Jokowi-JK mengenai hasil eksaminasi yang menyatakan pengadilan dalam perkara Muchdi PR adalah unfair. Karena itu, pihak kepolisian perlu melakukan penyelidikan ulang untuk memulai lagi proses hukum kasus Munir,†tegasnya.
Sekretaris Eksekutif KASUM Choirul Anam mengatakan, berdasarkan fakta-fakta yang ada di pengadilan, kasus Munir sudah bisa dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat.
“Sesuai hasil eksaminasi Komnas HAM, pengadilan kasus Munir itu unfair. Makanya pengadilan itu harus diulang kembali. Kalau dikatakan tidak ada dana, kita akan sumbangkan daanya,†cetus Choirul.
Menurutnya, kasus Munir menjadi tantangan bagi Komnas HAM untuk diselesaikan, selain penyelasaian kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu.
“Karena Cak Munir juga yang mengantarkan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu itu muncul ke permukaan,†ingat Choirul.
Komisioner Komnas HAM, Otto Nur Abdullah yang menerima rombongan KASUM, menekankan bahwa kasus Munir menjadi perhatian mendalam.
“Ini sudah jadi pertanyaan khalayak luas, kenapa seorang pionirnya aktivis HAM meninggal secara tidak wajar dan penanganan kasusnya belum mendapat perhatian khusus,†kata Otto.
Komnas HAM menilai, dalam kasus Munir terdapat state actor atau aktor negara yang terbukti dari penggunaan fasilitas negara untuk melakukan pembunuhan.
“Memang rantai komando belum terbuka. Kesimpukan sementara kasus Munir adalah pelanggaran HAM berat. Bukan tindak pidana pembunuhan biasa,†tegas Otto.
Peningkatan status kasus Munir ini akan bergantung pada hasil paripurna Komnas HAM. Bila dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat, maka kasus Munir akan ditangani berdasarkan Undang Undang (UU) No. 39 tentang 1999 tentang HAM dan UU No.26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
“Nanti bisa ada pemanggilan paksa, para pelaku akan dibawa ke Pengadilan HAM. Jangkauan pelaku bukan hanya pelaku lapangan. Garis komando juga bisa diminta pertanggungjawaban,†terangnya.
Komisioner Komnas HAM, Roichatul Aswidah menyatakan, hasil eksaminasi Komnas HAM atas kasus Munir akan dikirimkan ke presiden dan wakil presiden terpilih, Jokowi-JK.
Dia menekankan, bila kasus Munir dinyatakan sebagai pelanggaran HAM berat, maka kasus ini akan ditangani langsung oleh Komnas HAM.
“Karena hanya Komnas HAM yang memiliki kewenangan menangani kasus-kasus pelanggaran HAM berat, dan nanti akan dibawa ke pengadilan HAM ad hoc,†tutup Roichatul. ***