Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak pemerintah agar serius mengendalikan penggunaan LPG 3 kilogram (Kg) dengan memberlakukan distribusi secara tertutup.
Bila tidak, penggunaan barang subsidi itu akan melebihi kuota dan memberikan beban keuangan negara, yang pada gilirannya bisa merugikan konsumen rumah tangga dari kalangan bawah serta usaha mikro.
“Pemerintah harus konsisten, bahwa LPG 3 Kg itu hanya diperuntukkan bagi rumah tangga kelas bawah dan usaha mikro. Kalau tidak dikendalikan, barang subsidi itu tidak akan jatuh kepada yang berhak,†tegas Pengurus YLKI Tulus Abadi dalam rilisnya di Jakarta, kemarin.
Sejak kenaikan harga LPG 12 Kg sebesar Rp 1.500 Kg, dikhawatirkan terjadi migrasi penggunaan LPG 12 Kg ke LPG 3 Kg. “Kalau tidak ditangani secara serius, bisa mati. Di sekitar rumah saya saja kini tinggal beberapa toko yang menjual LPG 12 Kg. Mereka tidak tidak menjual, karena sepi pembeli,†tegas Tulus di Jakarta, kemarin.
Kenaikan LPG 12 Kg memang menjadi domain Pertamina, karena barang tersebut bukan barang bersubsidi. Rencananya, kenaikan harga akan diberlakukan secara bertahap, hingga mencapai nilai keekonomiannya. Kenaikan tersebut telah mendapat persetujuan dari Pemerintah. Karena itu, kata Tulus, sudah saatnya pemerintah untuk memberlakukan distribusi LPG 3 Kg secara tertutup.
Peran pemerintah ini tidak bisa digantikan oleh Pertamina, karena bukan regulator. Dalam distribusi tertutup ini tentu harus melibatkan pemerintah daerah.
Sesuai dengan Permen ESDM Nomor 26/2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG, Pemerintah menjanjikan bahwa LPG 3 Kg hanya untuk konsumen rumah tangga dan usaha mikro yang sudah terdaftar. Bahkan pemerintah juga sudah menjanjikan pada tahun 2014 akan menerapkan distribusi LPG 3 Kg secara tertutup, agar barang subsidi itu tepat sasaran. Namun hingga kini janji tersebut belum dilaksanakan.
Sebelumnya, juru bicara PT Pertamina Ali Mundakir, mengatakan pihaknya akan menaikkan harga elpiji 12 kilogram secara bertahap dengan kisaran Rp 1.000-1.500 hingga 2016 mendatang. Dengan kebijakan ini, maka tabung gas ukuran 12 Kg akan naik sekitar Rp 18.000 per Kg. Langkah ini dilakukan untuk menghapus kerugian akibat harga jual di bawah harga keekonomian. ***