Berita

Hukum

Suara Hakim Agung Terpecah Memutus Perkara Bioremediasi

MINGGU, 14 SEPTEMBER 2014 | 09:13 WIB | LAPORAN:

Tiga hakim Mahkamah Agung (MA) terpecah dalam memutus kasasi kasus dugaan korupsi proyek fiktif bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) dengan terdakwa, Ricksy Prematuri, direktur rekanan PT CPI.

Dari tiga hakim agung yang mengadili perkara ini, seorang anggota majelis berbeda pendapat (dissenting opinion) dan membebaskan Ricksy dari semua tuntutan. Putusan kasasi bernomor 2330K/PID.Sus/2013 ini diketok oleh Artidjo Alkostar sebagai ketua majelis, dengan anggota majelis yakni Leopold Luhut Hutagalung serta MS Lumme.

Dari dokumen putusan kasasi, Hakim Leopold dalam pertimbangannya menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan maupun merugikan uang negara, sebagaimana dakwaan Jaksa.


Selain konstruksi hukum yang dibangun jaksa dinilai aneh, Hakim Agung Leopold pun menyatakan telah terjadi lompatan-lompatan logika yang menyimpang dari asas-asas hukum perdata sebagai acuan dalam memeriksa perkara pidana itu di proyek bioremediasi Chevron.

"GPI (Green Planet Indonesia) merupakan rekanan dari PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI), keduanya perusahaan swasta. Saat itu, PT CPI melakukan kontrak dengan negara untuk melakukan bioremediasi yang dilaksanakan PT GPI. Anehnya, PT GPI sebagai rekanan malah dituduh korupsi," tulis Leopold.

Menurut Leopold, dakwaan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara tidak terbukti. Pasalnya, uang 3,089,287.26 dolar AS untuk biaya melaksanakan kegiatan bioremediasi sesuai dengan kontrak yang disetujui. Uang tersebut juga milik PT CPI yang murni perusahaan swasta. Uang tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai keuangan negara berdasarkan UU 31/1999 Jo. UU 20/2001.

"Maka unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara tidak terbukti," imbuh hakim agung Leopold dalam dokumen tersebut.

Selain itu, menurut Leopold, Jaksa Penuntut Umum tidak dapat membuktikan ada niat dari Terdakwa dan yang mewakili PT CPI untuk tujuan pembobolan tersebut.  Bahwa adanya kemungkinan pengeluaran uang dari PT CPI akan mengurangi bagian BP Migas dalam pembagian bagi hasil sesuai kontrak BP Migas dan PT CPI, itu baru merupakan kemungkinan.

"Karena BPMigas dapat saja tidak menyetujui pengeluaran itu. Dan mengajukan keberatan sesuai dengan cara-cara yang telah diatur dalam perjanjian kontrak bagi hasil diantara mereka," terangnya.[wid] 

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya