Berita

Linda Gumelar

Wawancara

WAWANCARA

Linda Gumelar: Kami Usul, Pelaku Kekerasan Seksual Anak Dihukum 20 Tahun & Denda Rp 5 Miliar

SABTU, 13 SEPTEMBER 2014 | 06:46 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Linda Gumelar setuju hukuman maksimal diberikan kepada kejahatan seksual terhadap anak.

“Kalau hukumannya berat kan ada efek jera, sehingga tidak terus terjadi kekerasan seksual kepada anak,’’ tegas Linda Gumelar.

Dalam revisi UU Perlindungan Anak itu, lanjutnya, bagi pelaku kekerasan seksual dihukum pidana maksimal menjadi 20 tahun.


“Kami juga usulkan ditambah denda sebanyak Rp 5 miliar. Dengan cara seperti ini ada efek jera,’’ katanya.

Berikut kutipan selengkapnya;

Revisi UU Perlindungan Anak inisiatif siapa?
Perubahan UU Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002 ini adalah inisiatif DPR. Tentu pe­merintah memberikan apresiasi dan menyambut baik inisiatif tersebut.

Kenapa menyambut baik?

Kami merasakan bahwa sudah sepatutnya undang-undang ini dilakukan perubahan. Sebab, su­dah 12 tahun tidak diubah. Ke­mudian banyak hal yang berkem­bang di masyarakat yang belum terwadahi dalam perlindungan anak.

Bapak Presiden berharap UU Perlindungan Anak bisa mewa­dahi kebutuhan upaya perlin­du­ngan dan upaya tumbuh kembang anak.

Apa 19 pasal dalam undang-undang itu akan diubah se­muanya?

Belum tahu. Saat ini masih dalam pembicaraan, dan masih dalam tahap awal. Nanti akan dibicarakan oleh tim kecil.  

Siapa saja masuk dalam tim kecil itu?
Dari DPR,  teman-teman Ko­misi VIII. Kalau dari pemerintah diwakilkan kepada pejabat eselon 1 dari kementerian ter­kait. Yaitu, Kementerian Pem­berdayaan Perempuan dan Per­lindungan Anak (KPPPA), Ke­menterian Ke­sehatan (Kemen­kes), Kemen­terian Pendidikan dan Kebuda­yaan (Kemendik­bud), Kemen­te­rian Hukum dan Hak Asasi Ma­nusia (Kemen­kum­ham), Kemen­terian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Pemberdayaan Apa­ratur Negara-Reformasi Biro­krasi (Kemen­pan-RB).

Optimistis bisa selesai di akhir jabatan?
Saya berharap bisa selesai. Apalagi pemerintah dan DPR ti­dak terlalu banyak berten­tangan. Tujuannya agar memberikan perlindangan terhadap anak.
 
Apa ada kendala?
Tidak ada. Tidak ada perbe­daan sama sekali dari seluruh fraksi yang ada di Komisi VIII DPR. Ini membuat kami terharu, karena begitu besarnya perhatian masyarakat terhadap perlin­dungan anak.

Anda setuju dengan Pera­turan Pemerintah (PP) Aborsi?
Itu salah satu cara pemerintah melindungi korban pemerkosaan. Bukan berati melegalkan aborsi. Tapi ini menjadi pintu keluar seandainya korban  tidak mampu meneruskan kehamilan karena trauma.

Apa langkah pencega­hannya?
Bisa dicegah dari sisi budi pe­kerti terhadap penguatan pribadi anak itu sendiri. Tapi peran keluarga menjadi hal yang paling penting.

O ya, sudah ada rencana bertemu dengan tim transisi Jokowi-JK?

Belum ada. Sejauh ini kami belum menjalin komunikasi dengan tim transisi. Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rak­yat juga belum memberikan in­formasi. Kami dalam posisi me­nunggu. Jika diminta, kami siap memberikan data dan in­formasi yang dibutuhkan peme­rintahan mendatang. ***

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya