Berita

net

Hukum

RUU Lolos, Nasib Advokat Muda Terkatung-katung

JUMAT, 12 SEPTEMBER 2014 | 15:58 WIB | LAPORAN:

Rancangan Udang-Undang (RUU) Advokat yang saat ini tengah dibahas DPR RI harus ditolak. Alasannya, salah satu petikan dalam aturan tersebut akan menyebabkan kerugian bagi para advokat muda.

"Dalam aturan peralihan RUU Advokat, tepatnya Pasal 65 ayat 1 menyebutkan, hanya advokat yang dilantik hingga tahun 2012 diakui sebagai advokat," kata Ketua Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH Peradi), Rivai Kusumanegara, dalam keterangan pers tertulis, Jumat (12/9).

Aturan itu sama saja tidak mengakui advokat yang dilantik setelah tahun 2012, yakni 2013 dan 2014. Mereka harus mengikuti lagi proses pengangkatan sesuai RUU tersebut. Karena itulah aturan peralihan ini merugikan advokat muda yang telah bersusah payah mengikuti proses ketat.


Kerugian juga akan dialami para calon advokat yang telah lulus ujian dan sedang magang. Nasib mereka yang berhak diangkat menjadi terkatung-katung karena Pasal 65 ayat 1 menyebutkan proses pengangkatan mengikuti RUU yang baru. Sementara RUU sendiri mewajibkan organisasi advokat mengikuti verifikasi ulang dalam tenggang waktu selama 1 tahun, ditambah lagi menunggu pembentukan Dewan Advokat Nasional (DAN) yang melalui proses politik.

Saat ini, pengurus Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) telah berupaya membahas hal-hal krusial dalam RUU Advokat dengan pihak DPR. Tapi, dalam rapat Pansus RUU Advokat, Rabu lalu (3/9), Wakil Ketua Pansus, Ahmad Yani, menolak kehadiran Peradi sekalipun sebagai peninjau.

"Bahkan jadwal pembahasan RUU Advokat terlihat dipercepat penyelesaiannya sebelum berakhirnya masa bakti DPR akhir bulan ini," bebernya.

Peradi yang tidak diberi ruang aspirasi yang cukup, termasuk dalam memperjuangkan status advokat muda, menjadi alasan bagi ratusan advokat dari berbagai organisasi berunjuk rasa di Jakarta, kemarin (Kamis, 11/9). [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya