Berita

annas maamun/net

Hukum

Polri: Harus Cukup Bukti dalam Dugaan Pelecehan Seksual Gubernur Riau

JUMAT, 12 SEPTEMBER 2014 | 13:21 WIB | LAPORAN:

Seperti biasa, Mabes Polri akan memproses tiap laporan yang diajukan masyarakat, apalagi  memakan perhatian dan keprihatinan masyarakat luas. Salah satunya adalah kasus dugaan pelecehan seksual Gubernur Riau, Annas Maamun, terhadap seorang perempuan bernama Wide Wirawaty.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Brigjen Boy Rafli Amar, menyatakan, penegakan hukum yang dilakukan oleh Bareskrim adalah tanpa pandang bulu. Laporan siapapun yang merasa dirugikan, misalnya dalam konteks sebagai korban kasus pelecehan seksual atau pencemaran nama baik, akan ditindaklanjuti.

"Prinsipnya, semua laporan itu akan diterima. Tetapi semua dalam proses pembuktian, harus proporsional," kata Boy, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/9).
 

 
Menurut Boy, laporan balik dari Gubernur Riau karena merasa dicemarkan nama baiknya dalam kasus dugaan pelecehan seksual, juga akan diterima Polri. Namun Polri masih harus memeriksa dan mencari alat bukti lainnya. Sedangkan dalam konteks ini, sambung Boy, kasus pencemaran nama baik terhadap Gubernur Riau harus dilaporkan sendiri oleh orang yang merasa dirugikan. Juga harus dijelaskan apa yang dirugikan, melalui pemberitaan yang mana, dilengkapi saksi-saksinya dan dilengkapi fakta hukumnya.

"Kemudian dianalisis dan ternyata alat bukti cukup atau tidak cukup. Kalau cukup maka proses hukum berjalan, tapi kalau tidak cukup maka proses SP3," jelasnya.
 
Dalam polemik ini Polri mengedepankan asas praduga tak bersalah. Semua pihak harus bersabar dalam menunggu kepastian hukum. Boy juga memastikan, hingga saat
ini penyidik belum ada rencana memeriksa terlapor kasus seksual (Gubernur Riau).

Kemarin, pihak Gubernur Riau Annas Maamun melaporkan balik Wide Wirawaty ke Bareskrim Mabes Polri setelah pada 27 Agustus lalu Wide melaporkan Annas ke Bareskrim atas dugaan pelecehan seksual.

Kuasa hukum Annas, Eva Nora, mengatakan, kliennya keberatan dengan laporan WW yang dinilai mengada-ada. Annas melaporkan WW dengan tuduhan pencemaran nama baik. [ald]
[ald]


Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya