Berita

Hukum

Mengapa Anggap Benar Nazaruddin yang Criminal Collabolator?

JUMAT, 12 SEPTEMBER 2014 | 01:34 WIB | LAPORAN:

. Anas Urbaningrum heran bisa-bisanya Jaksa KPK menganggap keterangan Nazaruddin mengenai tuduhan gratifikasi terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya sebagai keterangan yang berkekuatan hukum tetap.

Terlebih mengenai anggapan Jaksa KPK bahwa Nazaruddin adalah justice collaborator. Anas sangat tidak sepakat dengan anggapan itu. Apalagi, hal itu dipakai sebagai acuan untuk mengadilinya. Baik itu saat ditetapkan menjadi tersangka, maupun saat ini sebagai terdakwa.

"Kalau Nazar itu dari track record (rekam jejak) nya bukan JC, tetapi criminal collaborator. Jadi sangat tidak layak dari trackrecord dan apa yang dilakukan," terang Anas usai sidang tuntutannya, tadi malam (Kamis, 11/9).


Alasan lain ketidaksetujuan Anas, yakni karena sudah menjadi rahasia umum bahwa Nazaruddin masih melakukan praktik-praktik kotor. Salah satunya mengendalikan perusahaan dan mengadakan rapat-rapat dalam lapas.

"Jadi JC cap apa?" tanyanya heran.

"Itukan tidak rasional, tidak masuk akal. Nazar dalam tuntutan tadi disebutkan keterangannya seperti keterangan nabi. Karena itu dianggap JC, padahal kualitasnya adalah criminal Collaborator," tandas bekas Ketua Umum Partai Demokrat itu.[dem]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya