Berita

ATTHIYA LAILA DAN ANAS URBANINGRUM/NET

Hukum

SIDANG HAMBALANG

Jaksa Beberkan SMS Dukungan untuk Anas Nyalon Presiden

KAMIS, 11 SEPTEMBER 2014 | 17:39 WIB | LAPORAN:

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan bukti pesan singkat melalui short message service (SMS) dalam sidang tuntutan Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/9). Isinya, dukungan dari sejumlah pihak terhadap rencana pencalonan Anas sebagai calon presiden periode 2014-2019.

"Terdakwa yang berkeinginan mencalonkan diri menjadi calon presiden 2014, didukung fakta hukum adanya rapat dan adanya sejumlah orang yang mengirim ucapan kepada terdakwa sebagai capres sebagaimana bukti SMS," terang Jaksa KPK, Ahmad Burhanuddin dalam persidangan.

Maksud jaksa membeberkan bukti ini untuk menguatkan dakwaan soal upaya menghimpun dana yang dilakukan Anas demi karir politik sebagai pemimpin nasional. Kata jaksa, bukti tersebut juga menguatkan fakta Anas memiliki pengaruh besar terkait posisinya sebagai ketua DPP bidang politik Demokrat, anggota DPR serta ketua fraksi Demokrat. Itu juga dilakukan untuk menghimpun dana untuk kepentingan kancah nasional.


"Bahwa adanya fakta tentang pengaruh yang besar Anas Urbaningrum, dapat diperoleh dari barang bukti elektronik berupa BlackBerry yang dikuasai Attiyah Laila yang dapat menjadikan gambaran besarnya pengaruh terdakwa Anas Urbaningrum dalam pembicaraan tentang Anas Urbaningrum dalam kaitannya terkait dengan cita-cita menjadi presiden," jelas Ahmad.

Sejumlah SMS terkait dukungan pencalonan RI I menggunakan bahasa Jawa. "Assalamualaikum niat kami ingin menjadikan mas Anas sebagai RI 1," begitu cuplikan salah satu SMS pada September 2012 seperti dibacakan jaksa.[wid]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya