Berita

anas urbaningrum/net

Hukum

Jaksa Anggap Janggal Vellfire dan Harrier Milik Anas

KAMIS, 11 SEPTEMBER 2014 | 16:13 WIB | LAPORAN:

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kejanggalan soal mobil Toyota Vellfire berplat nomor B 69 AUD atas nama terdakwa Anas Urbaningrum. Mobil tersebut sebelumnya diakui Anas sebagai pinjaman dari Wasit Suadi selaku bos PT. Atrindo Internasional.

Jaksa berpendapat bahwa tak mungkin mobil tersebut dipinjamkan oleh Wasit tanpa maksud tertentu. Apalagi, saat mobil diberikan pada Juli 2010, Anas sudah menempati posisi strategis. Sebagai anggota DPR RI, Ketua Fraksi Demokrat di DPR RI dan Ketua Umum Partai Demokrat.

"Dari keterangan saksi Wasit dan Nunung bahwa alasan meminjamkan karena kasihan terdakwa saat itu tak punya mobil. Padahal saat itu terdakwa punya mobil Toyota Harrier B 15 AUD yang diberikan Nazaruddin tahun 2009," kata Jaksa KPK, Eva Yustiana, dalam sidang lanjutan terdakwa Anas di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/9).


"Mobil Vellfire ini tak mungkin diberikan dengan maksud apapun, mengingat saat itu jabatan terdakwa sudah sebagai anggota DPR RI, ketua fraksi, dan sebagai Ketum Demokrat dan sudah memiliki kewenangan dan pengaruh kekuasaan kepada instansi-instansi," sambung Eva.

Jaksa juga menyinggung masalah penjualan mobil Toyota Harrier berpelat nomor B 15 AUD. Adapun Anas menyebutkan bahwa mobil tersebut telah dijual pada Juli 2010. Penjualan dilakukan melalui Nurahmad Rusdam, orang yang bekerja pada terdakwa Anas Urbaningrum. Mobil itu dijual dengan harga Rp 500 juta ke Graha Oto yang membayarkannya langsung melalui rekening Nurahmad.

"Tapi berdasarkan data Samsat Jaksel tanggal 15 juli. 2010 diperoleh informasi telah diterbitkan perubahan identitas nomor kendaraan mobil Toyota Harrier tahun 2009. Semula B 15 AUD berubah menjadi B 2170 H. Namun kepemilikan kendaraan tak berubah masih tercatat atas nama AU dengan alamat Duren Sawit. Bahwa penjualan mobil ini tak logis, surat-surat masih baru dan jika memang dijual terjadi perubahan kepemilikan," tandas Eva.

Dalam kasus ini, Anas oleh Jaksa didakwa menerima hadiah atau gratifikasi berupa 1 unit Mobil Toyota Harrier B 15 AUD senilai Rp 670 juta dan 1 unit Mobil Toyota Vellfire B 69 AUD senilai Rp 735 juta. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu juga didakwa menerima kegiatan survei pemenangan dalam bursa Ketua Umum Partai Demokrat 2010 dari Lingkaran Survei Indonesia (LSI) senilai Rp 478 juta, serta menerima uang sebanyak Rp 116,5 miliar dan sekitar US$ 5,2 juta.

Dalam dakwaan juga disebut, Anas mengeluarkan dana untuk pencalonan sebagai Ketum pada Kongres Partai Demokrat tahun 2010 di Bandung, Jawa Barat. Sebesar US$ 30,9 ribu untuk biaya posko tim relawan pemenangan Anas di Apartemen Senayan City Residence, dan sebesar US$ 5,17 ribu untuk biaya posko II di Ritz Carlton Jakarta Pacific Place.

Selain itu, Anas juga disebut mengeluarkan biaya-biaya untuk pertemuan dengan 513 DPC dan DPD pada Januari 2010, pertemuan dengan 430 DPC pada Februari 2010, dan biaya mengumpulkan 446 DPC pada Maret 2010. [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya