Berita

m. nazaruddin/net

Hukum

HAMBALANG-GATE

Jaksa KPK Mengaku Yakin dan Percaya Kicauan Nazaruddin

KAMIS, 11 SEPTEMBER 2014 | 14:51 WIB | LAPORAN:

Keterangan terpidana korupsi Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin, dalam penyidikan maupun penuntutan di perkara proyek Hambalang memiliki kekuatan hukum. Keterangan itu juga dijadikan bahan pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menuntut terdaka Anas Urbaningrum.

"Keterangan saksi (Nazaruddin) dinilai signifikan dalam tuntutan hukum maupun pertimbangan hakim, maka keterangan yang bersangkutan tidak perlu diragukan termasuk dalam perkara ini dengan terdakwa Anas Urbaningrum," kata Jaksa, Yudi Kristiana, dalam sidang lanjutan terdakwa Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/9).

Kata Yudi, Nazaruddin juga sangat membantu KPK dalam membongkar kasus dugaan gratifikasi Hambalang dan atau proyek-proyek lainnya yang menjerat Anas Urbaningrum. Bahkan, Nazaruddin telah menjadi pihak yang bekerjasama dengan KPK dalam penyidikan dan penuntutan.


Tidak hanya itu, Jaksa menilai Nazaruddin bangkit dari keterpurukan atas kasus yang menjeratnya. Nazaruddin juga mau mempertanggungjawabkan perbuatannya. Karena itu, KPK "menggaet" Nazaruddin.

"Terlepas dari kesalahan yang pernah diperbuat saudara Nazaruddin dan oleh karenanya yang bersangkutan dijatuhi pidana, namun cepat bangkit dari keterpurukannya dengan cepat mengingat bahwa yang harus dipertanggungjawabkannya atas kesalahannya yang pernah diperbuatnya," lanjut Jaksa.

Nazaruddin, tambah Yudi, telah menempatkan dirinya sebagai "peniup peluit" dalam kasus ini. Anehnya, Nazaruddin sendiri tak pernah mengakui kesalahannya. Sementara saksi-saksi yang dihadirkan menyebut Nazaruddin sebagai otak di balik kasus ini.

"Itu sebabnya M. Nazaruddin menempatkan diri sebagai justice collaborator," ungkap Yudi.

Di sisi lain, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menolak permohonan Nazaruddin sebagai justice collaborator. LPSK menilai bahwa Nazaruddin tidak kooperatif dengan penegak hukum, karena itu tidak pantas untuk menjadi justice collaborator dan mendapat perlindungan.

Penolakan itu disebabkan karena Nazaruddin pernah melarikan diri ke luar negeri saat terjerat kasus korupsi Wisma Atlet Palembang. Tindakan itu yang dinilai sebagai tindakan yang tidak kooperatif dengan penegak hukum. [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya