Berita

artha meris simbolon

Hukum

Artha Meris Simbolon Didakwa Bersama Marihad Simbolon Menyuap Rudi Rubiandini

KAMIS, 11 SEPTEMBER 2014 | 13:15 WIB | LAPORAN:

Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri (KPI), Artha Meris Simbolon, didakwa bersama-sama Marihad Simbolon memberikan suap kepada Rudi Rubiandini senilai US$ 522.500. Uang suap yang diberikan lewat Deviardi itu bertujuan agar Rudi selaku Kepala SKK Migas memberikan persetujuan untuk menurunkan formula harga gas untuk PT KPI.

Tertulis dalam surat dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa pada sekitar bulan November 2012, Marihad Simbolon, selaku Komisaris Utama PT KPI mengirimkan surat nomor 001/KPI-MS/XI/2012 tanggal 12 November 2012 yang ditujukan kepada Menteri ESDM dan surat nomor 002/KPI-MS/XI/2012 tanggal 29 November 2012 perihal Usulan Penyesuaian Formula Gas untuk PT KPI.

Menindaklanjuti surat tersebut pihak Kementerian ESDM dan SKK Migas mengadakan dua kali rapat di ruang rapat lantai 7 Ditjen Migas, Gedung Plaza Centris Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.


"Yang pertama tanggal 21 Desember 2012 dengan hasil antara lain yaitu usulan perubahan formula gas yang diakukan oleh PT KPI tidak dapat dipenuhi karena akan mengakibatkan penurunan penerimaan negara. Rapat kedua dilaksanakan pada tanggal 21 Februari 2013 dengan hasil antara lain SKK Migas akan menyampaikan rekomendasi terkait usulan harga," ujar Jaksa Irene saat membacakan surat dakwaan Artha Meris di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/9).

Selanjutnya Direktur Pembinaan Usaha Hulu Dirjen Migas ESDM, Naryanto Wagimin, mengirim surat nomor: 2554/13/DME/2013 tanggal 27 Februari 2013 kepada Kepala SKK Migas perihal usulan penyesuaian formula gas untuk PT KPI. Isinya, agar hasil evaluasi dari SKK Migas segera disampaikan kepada Menteri ESDM sebagai rekomendasi.

Mengenai kronologi penyuapan dalam surat dakwaan Jaksa, akan diberitakan dalam berita selanjutnya. [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya