Berita

Hukum

SIDANG HAMBALANG

Jaksa KPK Sebut Anas Bangun Persepsi Selama Sidang

KAMIS, 11 SEPTEMBER 2014 | 12:58 WIB | LAPORAN:

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa Anas Urbaningrum. Dalam tuntutannya, Jaksa menyebut Anas berupaya membangun persepsi selama persidangan.

"Terdakwa lebih berusaha mengejar persepsi dari pada keyakinan," kata Jaksa Yudi Kristiana saat persidangan dengan terdakwa Anas di Pengadilan Tindak pidana korupsi (tipikor) Jakarta, Kamis (11/9).

Menurut Yudi, proses hukum berbeda dengan proses politik. Hukum, kata Yudi tak memperdulikan soal persepsi tapi soal keyakinan.


"Persepsi bisa jadi dari keterangan palsu. Tapi keyakinan tidak," imbuh Yudi

Yudi mencontohkan, bagaimana Anas membangun persepsi saat bersidang. Dia bilang, saat Aan Ikhyauddin, sopir Nazaruddin, bersaksi, Anas berupaya mengintimidasi.

"Terdakwa berupaya mengintimidasi saksi dengan cara memprintout pertemuan Aan dari sebuah media," beber Yudi.

Upaya tersebut, kata Yudi, jelas-jelas memperlihatkan bagaimana Anas bersama penasihat hukumnya, membangun persepsi.

"Sungguh ini merupakan upaya nyata membangun persepsi," demikian Yudi.

Dalam kasus ini, Anas oleh Jaksa didakwa menerima hadiah atau gratifikasi berupa 1 unit Mobil Toyota Harrier B 15 AUD senilai Rp 670 juta dan 1 unit Mobil Toyota Vellfire B 6 AUD senilai Rp 735 juta. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu juga didakwa menerima kegiatan survei pemenangan dalam bursa Ketua Umum Partai Demokrat 2010 dari Lingkaran Survei Indonesia (LSI) senilai Rp 478 juta, serta menerima uang sebanyak Rp 116,5 miliar dan sekitar USD 5,2 juta.

Dalam dakwaan juga disebut, Anas mengeluarkan dana untuk pencalonan sebagai Ketum pada Kongres Partai Demokrat tahun 2010 di Bandung, Jawa Barat. Sebesar 30,9 ribu dolar AS untuk biaya posko tim relawan pemenangan Anas di Apartemen Senayan City Residence, dan sebesar 5,17 ribu dolar AS untuk biaya posko II di Ritz Carlton Jakarta Pacific Place.

Selain itu, Anas juga disebut mengeluarkan biaya-biaya untuk pertemuan dengan 513 DPC dan DPD pada Januari 2010, pertemuan dengan 430 DPC pada Februari 2010, dan biaya mengumpulkan 446 DPC pada Maret 2010.[wid]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya