Berita

anas urbaningrum/net

Hukum

Anas Berharap Tuntutan Jaksa KPK Adil dan Objektif Sesuai Fakta Persidangan

KAMIS, 11 SEPTEMBER 2014 | 11:10 WIB | LAPORAN:

. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum akan menghadapi tuntutan Jaksa KPK dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi proyek Hambalang, proyek-proyek lain dan TPPU, di Pengadilan Tipikor Jakarta, hari ini (Kamis, 11/9).

Anas berharap, tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa KPK nanti objektif dan adil berdasarkan fakta-fakta persidangan

"Itu namanya kita menghormati persidangan ini," kata Anas di Gedung Tipikor.


Anas mengatakan, Jaksa sudah seharusnya mempertimbankan fakta-fakta yang ada. Terutama fakta-fakta selama sidang berjalan. Itu yang disebut Anas sebagai keadilan.

"Keadilan kalau didasarkan pada fakta-fakta di persidangan, bukan fakta-fakta di luar persidangan," terang Anas.

Terkait pengarahan saksi, Anas membantah telah mengarahkan saksi selama sidang. Sebab, status terdakwanya membuat dia tak mungkin bisa berbuat sesuatu di luar tahanan.

"Karena terdakwa dan ditahan tentu saya punya keterbatasan kan. Yang punya kewenangan siapa? Yang posisinya bebas siapa? Yang bisa komunikasi dengan saksi-saksi siapa? Sederhana saja logikanya kan," ujar Presedium PPI ini.

Terkait dengan pesan BlackBerry Messanger atas nama Wisanggeni yang disajikan Jaksa dalam sidang sebelumnya, Anas juga membantahnya. Dimana dalam pesan itu Wisanggeni berkomunikasi dengan Anas, dan Anas mengarahkan sejumlah saksi. Menurut Anas, pesan itu bukan dari dirinya.

"Itu pesan masuk atau keluar? Kalau pesan keluar itu mengarahkan, ya kan? Itu kan pesan masuk. Kalau pesan masuk kan bukan dari saya. Justru saya tanyakan waktu itu, itu pesan dari siapa? Yang kedua kapan? Kan begitu jadi jangan dibolak-balik. Jangan dibolak-balik itu pesan dari saya, bukan," demikian Anas.

Dalam kasus ini, Anas oleh Jaksa didakwa menerima hadiah atau gratifikasi berupa 1 unit Mobil Toyota Harrier B 15 AUD senilai Rp 670 juta dan 1 unit Mobil Toyota Vellfire B 6 AUD senilai Rp 735 juta. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu juga didakwa menerima kegiatan survei pemenangan dalam bursa Ketua Umum Partai Demokrat 2010 dari Lingkaran Survei Indonesia (LSI) senilai Rp 478 juta, serta menerima uang sebanyak Rp 116,5 miliar dan sekitar US$ 5,2 juta.

Dalam dakwaan juga disebut, Anas mengeluarkan dana untuk pencalonan sebagai Ketum pada Kongres Partai Demokrat tahun 2010 di Bandung, Jawa Barat. Sebesar US$ 30,9 ribu untuk biaya posko tim relawan pemenangan Anas di Apartemen Senayan City Residence, dan sebesar US$ 5,17 ribu untuk biaya posko II di Ritz Carlton Jakarta Pacific Place.

Selain itu, Anas juga disebut mengeluarkan biaya-biaya untuk pertemuan dengan 513 DPC dan DPD pada Januari 2010, pertemuan dengan 430 DPC pada Februari 2010, dan biaya mengumpulkan 446 DPC pada Maret 2010. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya