Berita

bambang widjojanto/net

Hukum

SIDANG HAMBALANG

Jelang Tuntutan, BW Optimis Seluruh Dakwaan Anas Terbukti

KAMIS, 11 SEPTEMBER 2014 | 06:35 WIB | LAPORAN:

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto tetap percaya diri dakwaan yang disusun oleh pihaknya melalui jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa Anas Urbaningrum akan terbukti keseluruhan dalam tuntutan yang rencananya akan dibacakan hari ini (Kamis, 11/9).

"Menurut kami, akan terbukti pasal primair sama subsidair termasuk TPPU," kata Bambang Widjojanto di Jakarta, Rabu malam (10/9).

Walau begitu, pria yang biasa disapa BW ini masih enggan merincikan apa saja materi tuntutan yang akan diberikan oleh tim Jaksa KPK yang diketuai oleh Yudi Kristiana itu.


"Soal Anas memang tadi ada usulan rentut (rencana penuntutan) dan itu sudah didiskusikan pimpinan, tapi memang sebaiknya didengarkan besok saja (hari ini)," terang BW.

Dia sedikit membeberkan soal pertimbangan memberatkan terhadap Anas dalam tuntutan. Salah satunya adalah dugaan mengintervensi saksi-saksi dalam perkara dugaan gratifikasi proyek hambalang dan atau proyek-proyek lainnya serta tindak pidana pencucian uang itu.

"Kalau dinyatakan apa ada hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Dalam salah satu hal yang memberatkan itu (Anas coba intervensi saksi) dimasukan. Menurut JPU ada yang meringankan," demikian bekas Ketua YLBHI itu.

Surat dakwaan Anas disusun dalam bentuk kumulatif. Dalam perkara penerimaan hadiah atau janji, Anas disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam dugaan pencucian uang, Anas dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 huruf C Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 25 Tahun 2003 tentang pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. [rus]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

UPDATE

Rudi Margono Isi Kursi Jampidsus Menggantikan Febrie Adriansyah

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:24

Pembiayaan Tembus Rp10 T, Laba Bank Mega Syariah Naik 17,56 Persen di Semester I-2026

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:24

Profil Etik Suryani Bupati Sukoharjo yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:20

Ini Alasan KPK Batal Ikut Konferensi Pers Polda soal Perkara yang Menyeret Jampidsus

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:04

Jakarta Jadi Kota Termahal ke-21 di Dunia pada 2026

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:42

Inggris Siapkan Bonus Fantastis Jika Juara Piala Dunia 2026

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:37

Saham SK Hynix Melonjak 13 Persen Saat Debut di Nasdaq

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:31

Komisi III DPR Soroti Kasus Korupsi Batu Bara dan Isu Mundurnya Jampidsus

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:16

Biarkan Kortas Polri Usut Dugaan TPPU Jampidsus Tanpa Intervensi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:00

Jumlah Investor BBTN Kembali Melonjak per Juni 2026, Akhiri Tren Penurunan Dua Bulan

Sabtu, 11 Juli 2026 | 12:51

Selengkapnya