Berita

Hukum

KPK: Jero Wacik Memeras untuk Dana Pribadi

RABU, 10 SEPTEMBER 2014 | 01:17 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka dugaan pemerasan.  Penetapan Jero Wacik sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari penyidikan kasus pengadaan barang dan jasa di Kesekjenan Kementerian ESDM dengan tersangka Waryono Karyo.

"Dari pendalaman kasus itu, penyidik menemukan informasi terkait pengumpulan dana operasional menteri yang dilakukan secara melawan hukum. Kita temukan ada pengelolaan dana untuk dana pribadi Pak JW," terang Jurubicara KPK Johan Budi di Jakarta (Selasa, 9/9).

Selaku Menteri ESDM, Jero Wacik disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Juncto 421 KUHP, tentang pemerasan. KPK menduga Jero Wacik telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai menteri untuk mendapatkan dana operasional yang lebih banyak. Adapun dugaan dana tersebut mencapai Rp 9,9 miliar.


Dijelaskan Johan, selaku Menteri ESDM Jero Wacik sebenarnya sudah disediakan dana operasional yang resminya sebesar Rp 120 juta perbulan, atau Rp 1,4 miliar pertahun. Namun Jero mencari dana tambahan dengan cara memaksa pihak eksternal maupun internal Kementerian.

"Dana tidak masuk ke kas negara, tapi untuk kepentingan pribadi dan bukan sebagai Menteri ESDM,"

Bagaimana KPK membuktikan Jero Wacik melakukan pemaksaan? Johan meyakinkan tak perlu khawatir.

"Dari gelar perkara ditemukan dua alat bukti permulaan, lalu menetapkan Pak JW sebagai tersangka. Penyidik tentu punya bukti-bukti yang firm mengenai itu,"  demikian Johan.[dem]


Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

35 Ribu Loker Kopdes Merah Putih dan Kampung Nelayan Dibuka, Status BUMN

Kamis, 16 April 2026 | 08:14

Wall Street Melejit: S&P 500 dan Nasdaq Cetak Rekor Baru

Kamis, 16 April 2026 | 08:12

Danantara Gandakan Investasi di Timur Tengah, Fokus pada Ketahanan Energi

Kamis, 16 April 2026 | 07:55

Emas Tergelincir di Tengah Redanya Ketegangan Timur Tengah

Kamis, 16 April 2026 | 07:35

Peringkat Utang Asia Tenggara di Ujung Tanduk, Indonesia Paling Rentan

Kamis, 16 April 2026 | 07:20

Bursa Eropa: Indeks STOXX 600 di Zona Merah, Sektor Luxury Brand Terpukul

Kamis, 16 April 2026 | 07:07

Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja Semaksimal Mungkin

Kamis, 16 April 2026 | 06:53

BGN Gandeng Bobon Santoso Gelar Masak Besar MBG

Kamis, 16 April 2026 | 06:25

Kemelut Timur Tengah: Siapa Keras Kepala?

Kamis, 16 April 2026 | 05:59

Polisi Ciduk Tiga Remaja Terlibat Tawuran, Satu Positif Sabu

Kamis, 16 April 2026 | 05:45

Selengkapnya