Berita

Hukum

KPK: Jero Wacik Memeras untuk Dana Pribadi

RABU, 10 SEPTEMBER 2014 | 01:17 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka dugaan pemerasan.  Penetapan Jero Wacik sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari penyidikan kasus pengadaan barang dan jasa di Kesekjenan Kementerian ESDM dengan tersangka Waryono Karyo.

"Dari pendalaman kasus itu, penyidik menemukan informasi terkait pengumpulan dana operasional menteri yang dilakukan secara melawan hukum. Kita temukan ada pengelolaan dana untuk dana pribadi Pak JW," terang Jurubicara KPK Johan Budi di Jakarta (Selasa, 9/9).

Selaku Menteri ESDM, Jero Wacik disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Juncto 421 KUHP, tentang pemerasan. KPK menduga Jero Wacik telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai menteri untuk mendapatkan dana operasional yang lebih banyak. Adapun dugaan dana tersebut mencapai Rp 9,9 miliar.


Dijelaskan Johan, selaku Menteri ESDM Jero Wacik sebenarnya sudah disediakan dana operasional yang resminya sebesar Rp 120 juta perbulan, atau Rp 1,4 miliar pertahun. Namun Jero mencari dana tambahan dengan cara memaksa pihak eksternal maupun internal Kementerian.

"Dana tidak masuk ke kas negara, tapi untuk kepentingan pribadi dan bukan sebagai Menteri ESDM,"

Bagaimana KPK membuktikan Jero Wacik melakukan pemaksaan? Johan meyakinkan tak perlu khawatir.

"Dari gelar perkara ditemukan dua alat bukti permulaan, lalu menetapkan Pak JW sebagai tersangka. Penyidik tentu punya bukti-bukti yang firm mengenai itu,"  demikian Johan.[dem]


Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

UPDATE

Rudi Margono Isi Kursi Jampidsus Menggantikan Febrie Adriansyah

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:24

Pembiayaan Tembus Rp10 T, Laba Bank Mega Syariah Naik 17,56 Persen di Semester I-2026

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:24

Profil Etik Suryani Bupati Sukoharjo yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:20

Ini Alasan KPK Batal Ikut Konferensi Pers Polda soal Perkara yang Menyeret Jampidsus

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:04

Jakarta Jadi Kota Termahal ke-21 di Dunia pada 2026

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:42

Inggris Siapkan Bonus Fantastis Jika Juara Piala Dunia 2026

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:37

Saham SK Hynix Melonjak 13 Persen Saat Debut di Nasdaq

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:31

Komisi III DPR Soroti Kasus Korupsi Batu Bara dan Isu Mundurnya Jampidsus

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:16

Biarkan Kortas Polri Usut Dugaan TPPU Jampidsus Tanpa Intervensi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:00

Jumlah Investor BBTN Kembali Melonjak per Juni 2026, Akhiri Tren Penurunan Dua Bulan

Sabtu, 11 Juli 2026 | 12:51

Selengkapnya