Berita

Hukum

KPK: Jero Wacik Memeras untuk Dana Pribadi

RABU, 10 SEPTEMBER 2014 | 01:17 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka dugaan pemerasan.  Penetapan Jero Wacik sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari penyidikan kasus pengadaan barang dan jasa di Kesekjenan Kementerian ESDM dengan tersangka Waryono Karyo.

"Dari pendalaman kasus itu, penyidik menemukan informasi terkait pengumpulan dana operasional menteri yang dilakukan secara melawan hukum. Kita temukan ada pengelolaan dana untuk dana pribadi Pak JW," terang Jurubicara KPK Johan Budi di Jakarta (Selasa, 9/9).

Selaku Menteri ESDM, Jero Wacik disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Juncto 421 KUHP, tentang pemerasan. KPK menduga Jero Wacik telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai menteri untuk mendapatkan dana operasional yang lebih banyak. Adapun dugaan dana tersebut mencapai Rp 9,9 miliar.


Dijelaskan Johan, selaku Menteri ESDM Jero Wacik sebenarnya sudah disediakan dana operasional yang resminya sebesar Rp 120 juta perbulan, atau Rp 1,4 miliar pertahun. Namun Jero mencari dana tambahan dengan cara memaksa pihak eksternal maupun internal Kementerian.

"Dana tidak masuk ke kas negara, tapi untuk kepentingan pribadi dan bukan sebagai Menteri ESDM,"

Bagaimana KPK membuktikan Jero Wacik melakukan pemaksaan? Johan meyakinkan tak perlu khawatir.

"Dari gelar perkara ditemukan dua alat bukti permulaan, lalu menetapkan Pak JW sebagai tersangka. Penyidik tentu punya bukti-bukti yang firm mengenai itu,"  demikian Johan.[dem]


Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya