Berita

hartati murdaya

Agar Tak Dinilai Macam-macam, SBY harus Batalkan Bebas Bersyarat Hartati Murdaya

SENIN, 08 SEPTEMBER 2014 | 20:19 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Pembebasan bersyarat Hartati Murdaya, terpidana kasus suap terhadap Bupati Buol saat itu, Amran Batalipu, terkait kepengurusan izin usaha perkebunan di Buol, Sulawesi Tengah, terus menuai protes.

Pasalnya, 'keistimewaan' yang diperoleh Direktur Utama PT Hardaya Inti Plantation dan PT PT Cipta Cakra Murdaya (CCM) ini seolah merobohkan bangunan perjuangan Indonesia untuk bebas dari Korupsi.

"Apa pun alasan yang disampaikan Menteri Hukum dan HAM berkaitan dengan pembebasan bersyarat Hartati, itu telah menjadi preseden buruk dalam pemberantasan korupsi di Indonesia," tegas aktivis antikorupsi, Dahnil Anzar Simanjuntak (Senin, 8/9).


Dahnil curiga Menkum HAM Amir Syamsuddin sengaja memanfaatkan kekuasaan untuk membantu membebaskan Hartati menjelang pemerintahan SBY berakhir. Karena baik Amir, Hartati, dan SBY sama-sama elit Partai Demokrat.

"Pembebasan Hartati ini sekali lagi menjadi tragedi bagi usaha untuk memberikan efek jera dan hukuman yang berat bagi para koruptor," tegas Dahnil.

Menurutnya, tindakan Menteri Amir Syamsuddin itu bisa saja digugat oleh terpidana korupsi lainnya agar diberikan hak yang sama berkaitan dengan pengurangan hukuman dan pembebasan bersyarat.

"Jadi, Presiden saya kira perlu membatalkan pembebasan bersyarat tersebut untuk membuktikan bahwa SBY memang punya komitmen penuh terhadap pemberantasan korupsi sampai akhir aasa jabatannya, sekaligus menepis dugaan pembebasan bersyarat Hartati, karena kedekatan dia dengan penguasa yang sebentar lagi berakhir," demikian dosen Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Serang, Banten ini.

Sebelumnya, Menteri Amir Syamsuddin menegaskan, pemberian pembebasan bersyarat kepada Hartati sudah sesuai dengan prosedur.

Hartati Murdaya mulai ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur pada 12 September 2012. Baru pada 4 Februari 2013, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis dua tahun delapan bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider kurungan tiga bulan penjara terhadap Hartati.

Jika mendasarkan kepada putusan hakim ini, maka Hartati harusnya baru bisa bebas tahun 2015 nanti. Hartati justru mendapat vonis bebas bersyarat terhitung sejak 29 Agustus 2014 dari Rutan Pondok Bambu Jakarta. [zul]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya