Berita

hartati murdaya

Agar Tak Dinilai Macam-macam, SBY harus Batalkan Bebas Bersyarat Hartati Murdaya

SENIN, 08 SEPTEMBER 2014 | 20:19 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Pembebasan bersyarat Hartati Murdaya, terpidana kasus suap terhadap Bupati Buol saat itu, Amran Batalipu, terkait kepengurusan izin usaha perkebunan di Buol, Sulawesi Tengah, terus menuai protes.

Pasalnya, 'keistimewaan' yang diperoleh Direktur Utama PT Hardaya Inti Plantation dan PT PT Cipta Cakra Murdaya (CCM) ini seolah merobohkan bangunan perjuangan Indonesia untuk bebas dari Korupsi.

"Apa pun alasan yang disampaikan Menteri Hukum dan HAM berkaitan dengan pembebasan bersyarat Hartati, itu telah menjadi preseden buruk dalam pemberantasan korupsi di Indonesia," tegas aktivis antikorupsi, Dahnil Anzar Simanjuntak (Senin, 8/9).

Dahnil curiga Menkum HAM Amir Syamsuddin sengaja memanfaatkan kekuasaan untuk membantu membebaskan Hartati menjelang pemerintahan SBY berakhir. Karena baik Amir, Hartati, dan SBY sama-sama elit Partai Demokrat.

"Pembebasan Hartati ini sekali lagi menjadi tragedi bagi usaha untuk memberikan efek jera dan hukuman yang berat bagi para koruptor," tegas Dahnil.

Menurutnya, tindakan Menteri Amir Syamsuddin itu bisa saja digugat oleh terpidana korupsi lainnya agar diberikan hak yang sama berkaitan dengan pengurangan hukuman dan pembebasan bersyarat.

"Jadi, Presiden saya kira perlu membatalkan pembebasan bersyarat tersebut untuk membuktikan bahwa SBY memang punya komitmen penuh terhadap pemberantasan korupsi sampai akhir aasa jabatannya, sekaligus menepis dugaan pembebasan bersyarat Hartati, karena kedekatan dia dengan penguasa yang sebentar lagi berakhir," demikian dosen Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Serang, Banten ini.

Sebelumnya, Menteri Amir Syamsuddin menegaskan, pemberian pembebasan bersyarat kepada Hartati sudah sesuai dengan prosedur.

Hartati Murdaya mulai ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur pada 12 September 2012. Baru pada 4 Februari 2013, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis dua tahun delapan bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider kurungan tiga bulan penjara terhadap Hartati.

Jika mendasarkan kepada putusan hakim ini, maka Hartati harusnya baru bisa bebas tahun 2015 nanti. Hartati justru mendapat vonis bebas bersyarat terhitung sejak 29 Agustus 2014 dari Rutan Pondok Bambu Jakarta. [zul]

Populer

Prabowo Perintahkan Sri Mulyani Pangkas Anggaran Seremonial

Kamis, 24 Oktober 2024 | 01:39

Karangan Bunga untuk Ferry Juliantono Terus Berdatangan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 12:24

KPK Usut Keterlibatan Rachland Nashidik dalam Kasus Suap MA

Jumat, 25 Oktober 2024 | 23:11

UI Buka Suara soal Gelar Doktor Kilat Bahlil Lahadalia

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:21

Akbar Faizal Sindir Makelar Kasus: Nikmati Breakfast Sebelum Namamu Muncul ke Publik

Senin, 28 Oktober 2024 | 07:30

Pemuda Katolik Tolak Program Transmigrasi di Papua

Rabu, 30 Oktober 2024 | 07:45

Promosi Doktor Bahlil Lahadalia dan Kegaduhan Publik: Perspektif Co-Promotor

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:56

UPDATE

Badan Intelijen Pertahanan Bisa Dipertimbangkan Hadapi Ancaman Siber

Jumat, 01 November 2024 | 00:02

Pakar Hukum: Kerugian Suap Menyuap Jauh Lebih Besar

Kamis, 31 Oktober 2024 | 23:50

PNM Sukses Sabet Penghargaan Lewat Pemberdayaan Ultra Mikro

Kamis, 31 Oktober 2024 | 23:30

Ridwan Kamil Senang Ditraktir Makan Malam Prabowo

Kamis, 31 Oktober 2024 | 23:19

Ugal-Ugalan dan Tabrak Warga, Sopir Truk Diamuk Massa Di Tangerang Kota

Kamis, 31 Oktober 2024 | 23:00

Erni Aryanti Ditunjuk Jadi Ketua DPRD Sumut 2024-2029

Kamis, 31 Oktober 2024 | 22:22

Mendag Sebelumnya Juga Impor Gula, Kejagung Jelaskan Kenapa Era Tom Lembong Diusut

Kamis, 31 Oktober 2024 | 22:02

Jadi Tersangka Pembunuh Wanita Dalam Koper, Pengusaha Ini Sudah Sering Dilaporkan

Kamis, 31 Oktober 2024 | 21:39

Giant Sea Wall Penting untuk Perlindungan dan Peningkatan Ekonomi

Kamis, 31 Oktober 2024 | 21:16

AHY Dorong Akselerasi Program 3 Juta Rumah untuk Rakyat

Kamis, 31 Oktober 2024 | 21:02

Selengkapnya