Berita

hartati murdaya

Agar Tak Dinilai Macam-macam, SBY harus Batalkan Bebas Bersyarat Hartati Murdaya

SENIN, 08 SEPTEMBER 2014 | 20:19 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Pembebasan bersyarat Hartati Murdaya, terpidana kasus suap terhadap Bupati Buol saat itu, Amran Batalipu, terkait kepengurusan izin usaha perkebunan di Buol, Sulawesi Tengah, terus menuai protes.

Pasalnya, 'keistimewaan' yang diperoleh Direktur Utama PT Hardaya Inti Plantation dan PT PT Cipta Cakra Murdaya (CCM) ini seolah merobohkan bangunan perjuangan Indonesia untuk bebas dari Korupsi.

"Apa pun alasan yang disampaikan Menteri Hukum dan HAM berkaitan dengan pembebasan bersyarat Hartati, itu telah menjadi preseden buruk dalam pemberantasan korupsi di Indonesia," tegas aktivis antikorupsi, Dahnil Anzar Simanjuntak (Senin, 8/9).


Dahnil curiga Menkum HAM Amir Syamsuddin sengaja memanfaatkan kekuasaan untuk membantu membebaskan Hartati menjelang pemerintahan SBY berakhir. Karena baik Amir, Hartati, dan SBY sama-sama elit Partai Demokrat.

"Pembebasan Hartati ini sekali lagi menjadi tragedi bagi usaha untuk memberikan efek jera dan hukuman yang berat bagi para koruptor," tegas Dahnil.

Menurutnya, tindakan Menteri Amir Syamsuddin itu bisa saja digugat oleh terpidana korupsi lainnya agar diberikan hak yang sama berkaitan dengan pengurangan hukuman dan pembebasan bersyarat.

"Jadi, Presiden saya kira perlu membatalkan pembebasan bersyarat tersebut untuk membuktikan bahwa SBY memang punya komitmen penuh terhadap pemberantasan korupsi sampai akhir aasa jabatannya, sekaligus menepis dugaan pembebasan bersyarat Hartati, karena kedekatan dia dengan penguasa yang sebentar lagi berakhir," demikian dosen Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Serang, Banten ini.

Sebelumnya, Menteri Amir Syamsuddin menegaskan, pemberian pembebasan bersyarat kepada Hartati sudah sesuai dengan prosedur.

Hartati Murdaya mulai ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur pada 12 September 2012. Baru pada 4 Februari 2013, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis dua tahun delapan bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider kurungan tiga bulan penjara terhadap Hartati.

Jika mendasarkan kepada putusan hakim ini, maka Hartati harusnya baru bisa bebas tahun 2015 nanti. Hartati justru mendapat vonis bebas bersyarat terhitung sejak 29 Agustus 2014 dari Rutan Pondok Bambu Jakarta. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Forum Lintas-Generasi Ketuk Pintu KWI Serukan Kebangkitan Moral Bangsa

Rabu, 15 April 2026 | 22:14

Gaduh Motor Listrik, Muncul Desakan Copot Kepala BGN

Rabu, 15 April 2026 | 21:53

BTN Salurkan KPR Rp530 Triliun untuk 6 Juta Rumah dalam 5 Dekade

Rabu, 15 April 2026 | 21:34

Dipimpin Ketum Peradi Profesional, Yuhelson Dikukuhkan Sebagai Guru Besar

Rabu, 15 April 2026 | 21:03

Terbongkar, Bisnis Whip Pink Ilegal Raup Omzet hingga Rp7,1 Miliar

Rabu, 15 April 2026 | 20:51

Pakar dan Praktisi Kupas Tata Kelola Intelijen di Tengah Geopolitik Global

Rabu, 15 April 2026 | 20:42

2,1 Juta Peserta BPJS PBI Kembali Aktif

Rabu, 15 April 2026 | 20:30

Revisi UU Pemilu Bukan Cuma Ambang Batas

Rabu, 15 April 2026 | 20:10

Sejarah Panjang Trem Jakarta dari Masa ke Masa

Rabu, 15 April 2026 | 20:05

Film The Legend of Aang: The Last Airbender Diduga Bocor di X Jelang Tayang Oktober 2026

Rabu, 15 April 2026 | 19:45

Selengkapnya