Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), NTT, menolak pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih Markus Dairo Talu dan Ndara Tanggu Kaha yang akan dilaksanakan pada hari ini (Senin, 8/9).
Pasangan terpilih versi Mahkamah Konstitusi (MK) ini dinilai bermasalah secara hukum, karena pasangan nomor dua yakni Kornelius Kodi Mete dan Daud Lende Umbo sedang melakukan gugatan secara pidana dan perdata.
Anggota DPRD Kabupaten SBD dari Partai Hanura, David Ramone mengatakan, telah melakukan pertemuan dengan UKP4 dan memberikan pertimbangan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) agar memveto rencana pelantikan seperti yang dianjurkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi.
"UKP4 telah menyatakan tidak ada rencana pelantikan. Siapa yang bilang ada pelantikan," kata David meniru pernyataan Wakil Ketua Deputi V UKP4, Rudiyanto.
David mengatakan, surat undangan pelantikan sudah dikeluarkan. Surat itu ditandatangani Dirjen Otda Kementerian Dalam Negeri. Namun bagi David, apapun alasannya, surat undangan pelantikan tidak sah, karena tidak melalui proses sidang paripurna, yang mengagendakan pelantikan calon bupati terpilih.Dan jika masih ngotot lantik, kata David, Mendagri melanggar UU No 32 Tahun 2004, di mana pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih berdasarkan laporan KPUD ke DPRD, kemudian ke gubernur dan terakhir ke Kemendagri.
"Pelantikan harusnya dilakukan oleh gubernur dan bukan Mendagri," kata David.
Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan DPRD Sumba Barat Daya, H Soleman Tariwungo mengatakan, pihaknya datang mewakili 83 ribu masyarakat yang menolak pelantikan Markus Dairo Talu dan Ndara Tanggu Kaha.
"Kami menolak pelantikan. Masyarakat sudah sadar akan kecurangan yang dilakukan," katanya di Jakarta.
[wid]