Berita

Hukum

Soal Bukti Forensik Elektronik, Jaksa KPK Coba Jerat Anas Seperti Antasari

MINGGU, 07 SEPTEMBER 2014 | 21:57 WIB | LAPORAN:

Kekhawatiran Anas Urbaningrum terhadap bukti forensik elektronik berupa pesan BlackBerry dengan nama pengguna Wisanggeni yang ditayangkan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, sangat beralasan.

Hal itu mengingatkan publik pada peristiwa yang dialami oleh mantan Ketua KPK, Antasari Azhar, beberapa tahun silam. Kala itu, dalam persidangan jaksa penuntut umum mengajukan alat bukti forensik SMS yang tidak pernah jelas hingga akhir persidangan. dan Antasari dihukum karena bukti-bukti yang meragukan.

Menurut pakar hukum dari Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad, jaksa seharusnya tidak gegabah menjadikan itu sebagai alat bukti. Apalagi, tujuannya untuk menjerat atau memperberat ancaman hukuman.


"Bila perlu dilakukan forensik ulang yang memenuhi standar forensik," kata Suparji dalam keterangannya di Jakarta (Minggu, 8/9).

Dalam prakteknya, lanjut dia, jika seorang penegak hukum ingin menggunakan forensik sebagai alat bukti, tentunya hal itu harus diuji kebenaran dan orisinalitasnya. Forensik juga harus diperiksa proses dan hasilnya apakah memenuhi prosedur sebagaimana mestinya atau ada indikasi rekayasa.
 
"Jaksa seharusnya tidak mencari alat bukti, tetapi menemukannya. Mengingat publik juga semakin cerdas dalam menilai proses hukum yang mengadili atau sekadar menghukum," demikian Suparji.

Dalam kasus Anas, jaksa KPK mengajukan bukti forensik elektronik atas BlackBerry dengan nama pengguna Wisanggeni yang ditayangkan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis lalu.
 
Pesan di dalam BlackBerry tersebut, menurut Wakil Ketua KPK BambangWidjojanto, memuat content pembicaraan Anas yang berusaha menutup-nutupi perbuatan pidana, mempengaruhi saksi, dan lain sebagainya. Atas hal itu, menurut dia, KPK sedang mempertimbangkan untuk menuntut hukuman maksimal kepada Anas Urbaningrum.[dem]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya