Berita

Hukum

Dua "Pembeli Seks" Anak di Bawah Umur di Ciamis Ditangkap

MINGGU, 07 SEPTEMBER 2014 | 20:38 WIB | LAPORAN:

Dua laki-laki berinisial AK (40) dan ES (34) harus berurusan dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ciamis. Gara-garanya, keduanya menjadi 'pembeli' anak di bawah umur.
 
Penangkapan kedua lelaki hidung belang ini berawal dari laporan orang tua LS (16) yang melaporkan anaknya telah diperjual belikan oleh tiga orang berinisial Ar (39), Rs (45) dan Oh (41) kepada lelaki hidung belang di wilayah Padaherang.
 
Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Kusnadi Erisyadi menyebutkan dari laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan kepada korban. Hasilnya mengarah kepada kedua pria hidung belang ini.
 

 
Takut pelaku melarikan diri, polisi langsung menangkap kedua lelaki hidung belang ini di rumahnya masing-masing di Dusun Nanggewer, Desa Bojongsari, Kecamatan Padaherang Kabupaten Ciamis. Kepada polisi ES mengaku membeli LS dari tiga orang penyalur yang sekarang masih buron.

"Untuk satu kali kencan Rp 350 ribu. Kedua kalinya Rp 200 ribu, bahkan pernah sampai Rp 150 ribu. Tapi dia tidak menolak," kilah ES.
 
Ditemui terpisah, AK mengaku dirinya menyetubuhi korban juga hasil membeli dengan harganya Rp 200 ribu.

"Saya tergiur dia masih muda dan berkulit mulus. Malah Rs mempromosikan jika vagina korban bisa menggigit seperti kepiting. Karena tergiur saya langsung membeli kebetulan saya duda. Kedua kalinya lagi saya nawar Rap 150 ribu, dan saya bawa ke rumah," kata AK.
 
Meski kedua pelaku mengaku dirinya bersetubuh dengan korban setelah sepakat dengan harga, tapi karena korban di bawah umur, tetap dijerat pasal 81 dan 82 Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancamannya hukuman 15 tahun kurungan penjara. Sementara untuk ketiga pelaku yang menjualnya masih dalam pengejaran polisi.[dem]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya