Berita

hartati murdaya/net

Hukum

ICW: Pembebasan Bersyarat Hartati Harus Batal Demi Hukum!

MINGGU, 07 SEPTEMBER 2014 | 15:46 WIB | LAPORAN:

Indonesian Corruption Watch (ICW) berpendapat, pembebasan bersyarat yang diterima Hartati Murdaya, terpidana kasus suap Bupati Buol - Sulawesi Tengah, tidak memenuhi syarat yang diatur dalam PP No 99 Tahun 2012 tentang Pembatasan Remisi bagi Terpidana Kasus Korupsi, Narkoba, dan Terorisme.

Anggota ICW Emerson Yuntho dalam keterangan persnya di Jakarta, Minggu (7/9), menjelaskan, ada sejumlah syarat luar biasa yang harus dipenuhi oleh narapidana perkara-perkara ini untuk memperoleh remisi atau pembebasan bersyarat.

Dalam konteks perkara korupsi, lanjut Emerson, selain syarat umum penerimaan bebas bersyarat seperti kelakuan baik dan telah menjalani 2/3 masa pidananya, ada syarat-syarat lain yang harus dipenuhi. Syarat lain yang dimaksudnya adalah bersedia menjadi justice collaborator dan mendapat rekomendasi bebas bersyarat dari aparat penegak hukum, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


"Menkum HAM menganggap bahwa syarat-syarat dalam PP 99/2012 tersebut bersifat alternatif. Artinya, keseluruhan syarat tidak harus dipenuhi untuk seorang narapidana perkara korupsi menerima pembebasan bersyarat," lanjut Emerson.

Emerson menganggap penilaian Amir tersebut salah. Justru sebaliknya, beberapa akademisi dan praktisi hukum serta pengamat sosial menilai bahwa pemberian pembebasan bersyarat untuk Hartati Murdaya keliru dan mencederai rasa keadilan masyarakat.

"Oleh karena itu, pembebasan bersyarat Hartati Murdaya seharusnya batal demi hukum," terang Emerson.

Diketahui, Hartati mulai ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur pada 12 September 2012. Baru pada 4 Februari 2013, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis dua tahun delapan bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider kurungan tiga bulan penjara terhadap Hartati.

Hartati adalah Direktur Utama PT Hardaya Inti Plantation dan PT PT Cipta Cakra Murdaya (CCM). Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan dengan memberikan uang senilai total Rp 3 miliar kepada Bupati Buol Amran Batalipu terkait kepengurusan izin usaha perkebunan di Buol, Sulawesi Tengah.[wid]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya