Seorang pelapor berinisial DS, yang menuding Gubernur Riau, H. Annas Maamun berbuat senonoh terhadap dirinya, mencabut tuntutannya.
Secara resmi melalui kuasa hukumnya, mantan istri ketua DPRD Dumai tersebut meminta maaf atas tuduhannya kepada Annas.
Permohonan maaf tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Christofel ButarButar tertanggal 5 September 2014 di atas materai dan ditembuskan ke Bareskrim Mabes Polri di Jakarta, dan Kapolda Riau di Pekanbaru, tempat DS membuat pengaduan atas tuduhannya.
Informasi tersebut disampaikan Kepala Biro Humas Setdaprov Riau, Yoserizal Zen, Jumat petang (5/9).
"Kita terima suratnya tadi," kata pria yang akrab disapa Yose tersebut seperti diberitakan
JPNN, Minggu (7/9).
Terkait isi surat dari DS, Christofel mengemukakan, beberapa hal yang dinyatakan dengan tegas di mana segala permasalahan hukum antara DS dengan Gubri dinyatakan telah selesai secara musyawarah dan kekeluargaan.
"Selanjutnya klien kami tidak akan melakukan tuntutan hukum apapun di kemudian hari baik secara pidana maupun perdata. Selanjutnya klien kami menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada Gubri," kata Christofel.
Permohonan maaf tersebut, lanjut Cristofel, disampaikan DS atas kesadaran dan tanpa paksaan dari siapapun. Di mana yang terjadi sebenarnya adalah adanya kesalahpahaman antara DS dengan Gubri.
Namun sangat disayangkan, ternyata ada pihak-pihak yang memanfaatkan situasi kesalahpahaman tersebut hingga mencuatnya isu dan tudingan perbuatan tak senonoh oleh Gubri kepada kliennya.
"Permintaan maaf juga disampaikan karena adanya tindakan pihak-pihak yang memanfaatkan situasi sehingga telah menimbulkan keresahan terhadap masyarakat Riau, khususnya kepada Gubri," tutupnya.
[wid]