Berita

achmad rubaie

Penolak Kepala Daerah Dipilih DPRD Mengabaikan Pancasila

SABTU, 06 SEPTEMBER 2014 | 17:51 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Para penolak pemilihan kepala daerah melalui DPRD dinilai mengabaikan sila keempat Pancasila sebagai norma hukum dasar. Yaitu, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.

Padahal dengan menjadikan sila keempat sebagai dasar, dimaksudkan DPRD sebagai representasi rakyat dapat melakukan fungsi permusyawaratan dan perwakilan itu untuk kebaikan masyarakat.

Demikian disampaikan anggota DPR dari Fraksi PAN Achmad Rubaie kepada Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Sabtu, 6/9).


Karena itu, PAN setuju dengan usulan pemerintah dalam RUU Pilkada bahwa Gubernur, Bupati, dan Walikota kembali dipilih melalui DPRD.

"Jadi keinginan DPR RI menginginkan pilihan gubernur, bupati, walikota dilaksanakan DPRD argumentasinya sangat filosofis dan ideologis sesuai dengan sila keempat," tegasnya.

Sebelumnya, pakar politik yang juga mantan anggota KPU, Ramlan Surbakti menjelaskan, pemilihan kepala daerah oleh DPRD tidak konstitusional dan tidak konsisten dengan sistem pemerintahan presidensil.

"Keberadaan DPRD dan kepala daerah dilandasi asas otonomi daerah. Tapi persoalan muncul, anggota DPRD dipilih langsung. Dalam pasal 18 ayat 4 (UUD 1945), mekanisme kepala daerah harus sama dengan pusat. Waktu pasal 18 ayat 4 itu diamandemen, mekanisme kepala daerah masih dipilih MPR. Jadi tidak disebutkan kepala daerah dipilih oleh DPRD, tetapi dipilih secara demokratik," tegas Ramlan dalam konfrensi pers 'Menolak Kepala Daerah Dipilih DPRD' kemarin.

Itu sebabnya, kata Ramlan, melalui UU 32/2004 kepala daerah dipilih langsung supaya konsisten dengan pusat. Dalam sistem negara presidensiil dan otonomi daerah, kepala daerah pun mesti satu sistem dengan pusat.

"Jika dikembalikan ke DPRD, itu artinya kita menggunakan bentuk pemerintahan parlementer. Kalau presidensil pemerintah daerahnya dipilih langsung. Di UU tidak ada pemerintah dipisahkan dengan pemilihnya," demikian Ramlan. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Forum Lintas-Generasi Ketuk Pintu KWI Serukan Kebangkitan Moral Bangsa

Rabu, 15 April 2026 | 22:14

Gaduh Motor Listrik, Muncul Desakan Copot Kepala BGN

Rabu, 15 April 2026 | 21:53

BTN Salurkan KPR Rp530 Triliun untuk 6 Juta Rumah dalam 5 Dekade

Rabu, 15 April 2026 | 21:34

Dipimpin Ketum Peradi Profesional, Yuhelson Dikukuhkan Sebagai Guru Besar

Rabu, 15 April 2026 | 21:03

Terbongkar, Bisnis Whip Pink Ilegal Raup Omzet hingga Rp7,1 Miliar

Rabu, 15 April 2026 | 20:51

Pakar dan Praktisi Kupas Tata Kelola Intelijen di Tengah Geopolitik Global

Rabu, 15 April 2026 | 20:42

2,1 Juta Peserta BPJS PBI Kembali Aktif

Rabu, 15 April 2026 | 20:30

Revisi UU Pemilu Bukan Cuma Ambang Batas

Rabu, 15 April 2026 | 20:10

Sejarah Panjang Trem Jakarta dari Masa ke Masa

Rabu, 15 April 2026 | 20:05

Film The Legend of Aang: The Last Airbender Diduga Bocor di X Jelang Tayang Oktober 2026

Rabu, 15 April 2026 | 19:45

Selengkapnya