Berita

Layakkah Demokrat dan Pemerintahan SBY Disebut Rezim Koruptor?

KAMIS, 04 SEPTEMBER 2014 | 16:39 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

. Partai Demokrat dan pemerintahan SBY layak disebut rezim koruptor. Demikian penilaian Ketua Indonesia Law Reform Institute (ILRINS), Jeppri F Silalahi. Penilaian didasarkan pada banyaknya pengurus inti Partai Demokrat dan menteri SBY yang terjerat kasus korupsi.

Terbaru, status tersangka korupsi dikalungkan KPK kepada Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat yang juga Menteri ESDM Jero Wacik.

"Bertambahnya menteri kabinet SBY dan petinggi Partai Demokrat yang ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK semakin memperkuat bukti bahwa Partai Demokrat dan Pemerintahan SBY adalah rezim para koruptor," kata Jeppri dalam pesan yang disebarluaskan melalui blackberry massanger.


Sebelum Jero tersangka, dua menteri SBY dinyatakan terlibat korupsi yakni Andi Alfian Mallarangeng selaku Menteri Pemuda dan Olahraga, dan Suryadharma Ali sebagai Menteri Agama. Berkas perkara Suryadharma Ali masih disusun KPK sedangkan Andi Mallrangeng sudah divonis 4 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Andi Mallarangeng sebelumnya juga menjabat Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat. Adapun nama-nama pengurus inti Partai Demokrat lainnya yang ditangkap oleh KPK adalah Anas Urbaningrum selaku Ketua Umum DPP, Bendahara Umum DPP Partai Demokrat M. Nazaruddin, Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat Angelina Patricia Pingkan Sondakh, dan Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, Siti Hartati Murdaya. Dan Ketua DPP Demokrat Sutan Bhatoegana.

Jeppri mengatakan langkah KPK yang menetapkan Jero wacik sebagai tersangka perlu diapresiasi. KPK menetapkan Jero sebagai tersangka kasus pemerasan dengan total duit korups senilai Rp 9,9 miliar. Menurut dia, hal itu merupakan langkah awal yang baik KPK untuk menembus kartel mafia pertambangan dan migas yang selama ini sulit tersentuh oleh hukum.

"Kami mendorong KPK masuk memeriksa izin ekspor pertambangan yg diterbitkan oleh kementerian ESDM selama ini," demikian Jeppri.[dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pramono Pertahankan UMP Rp5,7 Juta Meski Ada Demo Buruh

Rabu, 31 Desember 2025 | 02:05

Bea Cukai Kawal Ketat Target Penerimaan APBN Rp301,6 Triliun

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:27

Penemuan Cadangan Migas Baru di Blok Mahakam Bisa Kurangi Impor

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:15

Masyarakat Diajak Berdonasi saat Perayaan Tahun Baru

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:02

Kapolri: Jangan Baperan Sikapi No Viral No Justice

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:28

Pramono Tebus 6.050 Ijazah Tertunggak di Sekolah

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:17

Bareskrim Klaim Penyelesaian Kasus Kejahatan Capai 76 Persen

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:05

Bea Cukai Pecat 27 Pegawai Buntut Skandal Fraud

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:22

Disiapkan Life Jacket di Pelabuhan Penumpang pada Masa Nataru

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:19

Jakarta Sudah On The Track Menuju Kota Global

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya